Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/09/2025). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang itu dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, serta para camat se-Kota Kupang. Suasana rapat berlangsung khidmat namun penuh semangat kolaboratif antara unsur eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terjalinnya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda Perubahan APBD bukan semata persoalan administrasi atau angka dalam neraca keuangan, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berpihak pada rakyat. “Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kebersamaan kita dalam menggunakannya secara bijak untuk kepentingan rakyat. Dokumen ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan hati dan nurani kita dalam mengabdi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menilai proses pembahasan perubahan APBD yang berlangsung konstruktif menjadi bukti nyata bahwa prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kota Kupang terpelihara dengan baik. Dinamika yang terjadi selama sidang, menurutnya, mencerminkan kedewasaan politik dan semangat gotong royong dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga memberikan apresiasi atas berbagai masukan, catatan strategis, serta kritik membangun dari para anggota dewan selama proses persidangan. Semua itu, menurutnya, merupakan bentuk dukungan politik yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kritik dan saran dari DPRD menjadi vitamin bagi kami di eksekutif. Itu tanda perhatian, bukan penentangan. Karena tujuan kita sama: membangun Kota Kupang yang lebih baik,” ujar Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan dan memastikan seluruh program prioritas berjalan sesuai target. Ia berharap implementasi perubahan APBD 2025 mampu mempercepat realisasi pembangunan, menumbuhkan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kebersamaan dalam menjalankan amanah pembangunan. “Seperti pepatah bijak mengatakan, jika ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Tetapi jika ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama. Dengan kebersamaan, kita yakin Kota Kupang akan melangkah lebih jauh menuju kemajuan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post