Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang mengenai penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di wilayah Kota Kupang. Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat (26/09/2025) itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan juga harus memberi ruang bagi pemulihan dan harapan. Ia menuturkan bahwa tujuan utama dari pidana kerja sosial bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Christian dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat salah. Mengutip pepatah Latin errare humanum est yang berarti “berbuat salah itu manusiawi”, ia menekankan pentingnya memberi ruang bagi mereka yang khilaf untuk bertumbuh. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah sarana untuk membangun kembali kepercayaan diri para pelaku serta menumbuhkan kesadaran sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap upaya pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota, dan hingga kini baru empat daerah yang telah menandatangani MoU serupa. Pelaksanaan program ini ditargetkan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Maria mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang yang didampingi oleh pihaknya. Mereka disebut “klien” karena telah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, namun masih dalam tahap pembimbingan dan pengawasan agar benar-benar siap berintegrasi kembali.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, Bapas Kupang bersama masyarakat juga rutin menggelar berbagai pelatihan keterampilan, mulai dari barista, hidroponik, hingga kewirausahaan. Menariknya, sebagian pelatihan tersebut justru diberikan oleh para mantan klien yang sebelumnya dibina di lembaga pemasyarakatan. “Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkas Maria. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post