• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Pemkot dan Bapas Kelas II Kupang Teken MoU tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

michlaura by michlaura
in Kupang Metro
0
Pemkot dan Bapas Kelas II Kupang Teken MoU tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang mengenai penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di wilayah Kota Kupang. Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat (26/09/2025) itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa keadilan sejatinya tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan juga harus memberi ruang bagi pemulihan dan harapan. Ia menuturkan bahwa tujuan utama dari pidana kerja sosial bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Christian dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat salah. Mengutip pepatah Latin errare humanum est yang berarti “berbuat salah itu manusiawi”, ia menekankan pentingnya memberi ruang bagi mereka yang khilaf untuk bertumbuh. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah sarana untuk membangun kembali kepercayaan diri para pelaku serta menumbuhkan kesadaran sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap upaya pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota, dan hingga kini baru empat daerah yang telah menandatangani MoU serupa. Pelaksanaan program ini ditargetkan akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.

Maria mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang yang didampingi oleh pihaknya. Mereka disebut “klien” karena telah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, namun masih dalam tahap pembimbingan dan pengawasan agar benar-benar siap berintegrasi kembali.

Sebagai bagian dari proses pembinaan, Bapas Kupang bersama masyarakat juga rutin menggelar berbagai pelatihan keterampilan, mulai dari barista, hidroponik, hingga kewirausahaan. Menariknya, sebagian pelatihan tersebut justru diberikan oleh para mantan klien yang sebelumnya dibina di lembaga pemasyarakatan. “Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkas Maria. (*/Yantho Sulabessy Gromang)

Wali Kota Apresiasi Bakamla Kupang Gelar Pembinaan Bagi Rapala

Wali Kota Kupang Hadiri Pembukaan Event Budaya TDM

Kota Kupang, Pusat Pelatihan Metrologi Legal bagi Aparatur Timor Leste

Walikota Kupang Apresiasi Rotary Rastamores Gelar Penanaman Mangrove dan Pelepasan Tukik

Wali Kota Kupang Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025–2030

Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025

Wali Kota Audiensi dengan Mensos RI, Tambahan Kuota Bansos dan Program Sekolah Rakyat Disiapkan

BNI Cabang Kupang Serahkan Bantuan CSR untuk SABOAK, Perkuat Kolaborasi Dukung UMKM Kota Kupang

Wali Kota Kupang: Kesehatan Jadi Prioritas, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

Wali Kota Kupang Paparkan Roadmap Pengelolaan Sampah Terpadu dan Motivasi Generasi Muda di Seminar Nasional Sainstek VII

100 Hari Kerja, Walikota Kupang Sampaikan Sejumlah Capaian

Pemkot Kupang Resmi Terapkan Arsitektur SPBE, Lompatan Besar Menuju Pemerintahan Digital 2025

Post Views: 413
Tags: Christian Widodo
Advertisement Banner
Previous Post

Wali Kota Apresiasi Bakamla Kupang Gelar Pembinaan Bagi Rapala

Next Post

Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

michlaura

michlaura

Next Post
Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang - Muhammad Ikhsan Darwis

Ikhsan Darwis, Wajah Politisi Kota Kupang yang Menyatukan Politik, Sosial, dan Kewirausahaan

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In