Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Walikota dr. Christian Widodo dan Wakil Walikota Serena C. Francis, S.Sos M.Sc menandai babak baru dalam modernisasi birokrasi dengan resmi menerapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional. Langkah ini tak sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi pendorong percepatan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Penerapan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Kupang, yang disusun berlandaskan Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi panduan jelas bagi seluruh perangkat daerah.
“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah memiliki acuan dalam mengembangkan dan mengintegrasikan layanan berbasis elektronik. Dampaknya, pelayanan publik akan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan cepat,” ungkapnya, Rabu (13/08/2025).
Inovasi digital juga merambah sektor UMKM melalui peluncuran website Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) di https://saboak.kupangkota.go.id/, yang memudahkan pendaftaran pelaku usaha dan menyajikan informasi lengkap bagi pengunjung.
Selain itu, e-Walidata SIPD telah dioptimalkan mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data. Sosialisasi pun terus dilakukan agar seluruh perangkat daerah dapat mengelola basis data yang akurat dan terhubung.
Integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI juga sudah terealisasi, memungkinkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.
Dengan pijakan kuat ini, Pemerintah Kota Kupang optimistis mampu mewujudkan pemerintahan digital yang adaptif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik di tahun 2025. (DKKK/YSG)
Discussion about this post