Kupang, inihari.co- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil sewa kendaraan berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang tahun 2024 sebesar 6 juta rupiah. Dana tersebut hingga Januari 2025 belum disetor ke kas daerah karena terkendala kode bayar atau kode setor.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Tellendmark Daud berdasarkan hasil kunjungan Komisi 3 ke Dinas PUPR Kota Kupang pada Senin (07/01/2025).
Kunjungan Komisi 3 tersebut sebelumnya dipimpin langsung oleh Ketua Komisi – Maudy Dengah beserta segenap anggota Komisi 3 lainnya. Kunjungan itu juga diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang – Maxi Dethan beserta jajaran kepala bidang di Dinas PUPR Kota Kupang.
Dikatakan, kunjungan yang dilakukan pada dasarnya untuk mengevaluasi dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2024, termasuk pekerjaan yang telah selesai 100 persen dan terbayar 100 persen, agar masyarakat Kota Kupang bisa mendapatkan asas manfaat dari pembangunan yang dilakukan.
Terkait PAD dari hasil sewa kendaraan berat, menurut Tellendmark Daud, dirinya sempat menanyakan besaran pendapatan yang kurang memuaskan sedangkan biaya sewa kendaraan berat rata-rata berkisar harga sebesar 2,5 juta sampai 3 juta per hari. Namun berdasarkan penjelasan pihak Dinas PUPR, hal itu dikarenakan banyaknya kendaraan berat yang mengalami kerusakan.
“Untuk itu saya himbau agar Dinas PUPR dapat mengusulkan anggaran biaya perbaikan kendaraan berat yang rusak agar nantinya dapat dimanfaatkan,” ungkapnya.
Tellendmark Daud juga meminta Dinas PUPR Kota Kupang untuk memberikan data terkait jumlah dan jenis kendaraan berat yang ada. Tujuannya agar jika telah diperbaiki semuanya, maka pihak Dewan dengan fungsi pengawasan bisa menghitung potensi PAD dari hasil sewa kendaraan berat kedepan.
Terpisah, Ketua Komisi 3 – Maudy Dengah mengatakan, dalam kunjungan ke Dinas PUPR Kota Kupang, dirinya menyoroti sejumlah pekerjaan tahun anggaran 2024 yang belum atau tidak terselesaikan hingga sekarang. Dirinya mencontohkan, pekerjaan sambungan perpipaan dari sumber air SPAM Kali Dendeng dan pekerjaan sumur bor di 4 titik yang hingga kini belum selesai.
“Dinas PUPR berencana untuk kembali mengusulkan pelaksanaan kegiatan yang tertunda tersebut pada sidang perubahan anggaran tahun 2025, namun tentunya tidak serta merta disetujui oleh DPRD karena harus melihat pada skala prioritas,” kata Dengah.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak ketiga yang belum menyelesaikan pekerjaan tahun anggaran 2024 wajib dikenakan denda. Dan jika pekerjaan yang tidak selesai itu dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2025, maka tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga yang sama untuk pekerjaan yang sama sebab telah terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak waktu yang ditentukan. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post