Kupang, inihari.co- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud sesalkan sikap Pemerintah Kota Kupang yang memerintahkan pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang untuk meninggalkan gedung kantor milik pemerintah yang selama ini digunakan PMI. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kerja kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI.
”Terus terang saya sangat sesalkan sikap pemerintah yang meminta pihak PMI meninggalkan gedung yang selama ini menjadi tempat PMI bernaung untuk kerja kemanusiaan. Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kerja kemanusiaan,” katanya, Selasa (20/05/2025).
Menurut Tellend, PMI merupakan organisasi independen yang urusannya terhadap kemanusiaan dan kerjanya juga sangat membantu pemerintah dalam kerja-kerja kemanusiaan. Atas dasar itu tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan surat dan meminta pihak PMI meninggalkan sekretariat yang selama ini ditempati dengan alasan penertiban aset.
”Kalau alasannya penertiban aset maka sangat disayangkan karena ada begitu banyak aset pemerintah yang dibiarkan terbengkalai, tapi aset pemerintah yang sementara digunakan untuk kerja kemanusiaan malah diambil kembali dengan dalih penertiban,” ujarnya.
Tellend mengaku dirinya sangat berharap agar Pemerintah Kota Kupang bisa mempertimbangkan kembali keputusan penertiban aset yang telah dilakukan agar PMI dapat bekerja kembali dengan normal.
”Pemerintah seharusnya bijak karena keberadaan PMI sangat dibutuhkan. Fungsi Pemerintah dalam hal ini kepala daerah seharusnya menjadi pelindung bagi PMI, dan bukan menjadi batu sandungan buat mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang – Ignasius Lega mengeluarkan Peringatan Terakhir kepada Indra Wahyudi Erwin Gah yang merupakan Ketua PMI Kota Kupang periode 2024-2029 untuk segera mengosongkan tempat dan keluar dari aset milik Pemerintah Kota Kupang yang digunakan oleh PMI Kota Kupang. (*/Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post