• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Developer Perumahan Diwajibkan Sediakan Sarana Rekreasi Anak

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Polkam
0
Developer Perumahan Diwajibkan Sediakan Sarana Rekreasi Anak

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang - Victor Dimoe Heo

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang, pada Selasa, 11 Maret 2025 secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak hasil inisiatif Pemerintah Kota Kota Kupang sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda tersebut, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi penyediaan infrastruktur ramah anak sesuai Pasal 59 yang terkandung didalamnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang – Victor Dimoe Heo mengatakan, aturan penyediaan infrastruktur ramah juga berlaku bagi developer perumahan di seluruh Kota Kupang. Para developer perumahan diwajibkan menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas rekreasi anak.

“Pemenuhan fasilitas kota layak anak itu bisa berupa taman bermain, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya. Untuk itu pemerintah harus tegas menerapkan peraturan tersebut bagi semua pihak termasuk developer sebelum izin pembangunan kawasan perumahan diberikan,” katanya.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud meminta pemerintah untuk melakukan intervensi anggaran yang memadai pada APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak.

“Implementasi pelaksanaan gugus tugas harus dimulai di tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan. Fasilitas pendukung berupa pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses pelayanan disabilitas dan fasilitas lainnya, hingga intervensi anggaran bagi penyelenggaraan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang diserahkan ke daerah, harus dilakukan,” ujarnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Tellendmark Daud, Wajah Konsistensi dan Kecerdasan Politik di Parlemen Kota Kupang

Warga Fatululi Sampaikan Aspirasi Prioritas, Tellendmark Daud: Demi Kepentingan Bersama

Warga Lasiana Keluhkan Jalan Rusak Belum Tersentuh Perbaikan

Tellendmark Daud Menilai Pemkot Kupang Melanggar Perda Jika Tak Kunjung Cairkan Dana Hibah PMI

Tellendmark Daud Sesalkan Penertiban Aset Yang Digunakan PMI Oleh Pemkot Kupang

Dewan Minta Pemkot Kupang Kelola Potensi Pajak Untuk Tingkatkan PAD

DPRD Kota Kupang Soroti Masalah Drainase di Kota Kupang

Bapemperda DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Tellendmark Daud Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Terlebih Yang Urgent

Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Bersih Bagi Masyarakat Baru 63 Persen

Hasil Sewa Kendaraan Berat Tahun 2024 Sebesar 6 Juta Rupiah

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Post Views: 139
Tags: Tellendmark DaudVictor Dimoe Heo
Advertisement Banner
Previous Post

Wali Kota Kupang Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Pastikan Stok dan Harga Stabil

Next Post

Bapemperda DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

michlaura

michlaura

Next Post
Bapemperda DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Bapemperda DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In