Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang, pada Selasa, 11 Maret 2025 secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak hasil inisiatif Pemerintah Kota Kota Kupang sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda tersebut, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi penyediaan infrastruktur ramah anak sesuai Pasal 59 yang terkandung didalamnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang – Victor Dimoe Heo mengatakan, aturan penyediaan infrastruktur ramah juga berlaku bagi developer perumahan di seluruh Kota Kupang. Para developer perumahan diwajibkan menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas rekreasi anak.
“Pemenuhan fasilitas kota layak anak itu bisa berupa taman bermain, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya. Untuk itu pemerintah harus tegas menerapkan peraturan tersebut bagi semua pihak termasuk developer sebelum izin pembangunan kawasan perumahan diberikan,” katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud meminta pemerintah untuk melakukan intervensi anggaran yang memadai pada APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak.
“Implementasi pelaksanaan gugus tugas harus dimulai di tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan. Fasilitas pendukung berupa pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses pelayanan disabilitas dan fasilitas lainnya, hingga intervensi anggaran bagi penyelenggaraan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang diserahkan ke daerah, harus dilakukan,” ujarnya. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post