Kupang, inihari.co- Dipimpin Ketua Komisi – Maudy Dengah, Komisi 3 DPRD Kota Kupang bersama anggota Tellendmark Daud, Meirlon Fanggidae, Mohammad Ikhsan Darwis dan anggota lainnya, melakukan peninjauan di lapangan pada proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2024 yang belum selesai hingga saat ini. Peninjauan di lapangan tersebut dilakukan pada Kamis (09/01/2025).
Salah satu item pekerjaan yang ditinjau oleh Komisi 3 DPRD Kota Kupang adalah pembangunan jaringan perpipaan air bersih untuk rumah tangga di Kota Kupang oleh Dinas PUPR Kota Kupang yang tersebar di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Kupang.
Dari hasil peninjauan, anggota Komisi asal Partai Golkar – Tellendmark Daud mengaku, didapati pekerjaan jaringan perpipaan air bersih tahun anggaran 2024 tersebut baru mencapai progres 63 persen. Saat ini pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut telah mengajukan adendum selama 50 hari hingga bulan Februari 2025 mendatang.
“Pekerjaan jaringan perpipaan air bersih tersebut belum terselesaikan di 8 titik lokasi, salah satunya di wilayah BTN Kolhua dan Kelurahan Naikoten 1,” katanya.
Dirinya mencontohkan, di Kelurahan Naikoten 1, dari 30 sambungan rumah, baru 19 sambungan yang sudah terpasang sehingga yang lainnya masih menunggu proses.
“Kami juga melakukan pengecekan apakah sambungan yang sudah terpasang benar-benar dialiri air atau tidak. Untungnya yang sudah terpasang, airnya mengalir dan sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan peninjauan, untuk mengari air bersih pada jaringan perpipaan di Kota Kupang, sumber air yang digunakan berbeda-beda. Ada yang menggunakan sumur bor, ada yang menggunakan air dari reservoir di BTN Kolhua.
Tellendmark menghimbau, Dinas PUPR memperhatikan kedalaman lubang tempat pipa agar aman ketika dilewati kendaraan sehingga tidak mudah rusak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan jaringan perpipaan – Johanis Puu mengatakan, terkait adendum yang diberikan kepada pihak ketiga selaku pekerja, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku yakni masa addendum selama 50 hari kerja.
“Dengan diberikan adendum, dipastikan pekerjaan akan segera selesai. Namun jika tidak, maka akan ada proses lanjutan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan diberlakukan denda.
Johanis Puu mengaku, pekerjaan jaringan perpipaan tersebut sebelumnya dianggarkan pada sidang perubahan 2024, dengan proses lelang hingga kontrak kerja dilakukan pada bulan Oktober 2024 sehingga waktu yang tersisa sangat sedikit dan berpengaruh pada proses pekerjaan yang melampaui tahun anggaran. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post