Kupang, inihari.co- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang – Tellendmark Daud mengatakan, Pemerintah Kota Kupang sudah selayaknya mencairkan dana hibah daerah bagi organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang karena penganggaranya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan telah dituangkan serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
“Dana hibah ini sudah melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD dan telah disetujui melalui Perda. Sayangnya, pada tahun 2024 lalu dana tersebut tidak sempat dicairkan oleh pemerintah dengan alasan adanya dualisme kepengurusan di tubuh PMI,” kata Tellendmark Daud, Kamis (22/05/2025).
Tellendmark menilai, kondisi tahun 2024 akan kembali terulang di tahun 2025. Pasalnya minggu keempat bulan Mei 2025, dana hibah untuk PMI Kota Kupang belum juga dicairkan sehingga telah menghambat aktivitas kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI.
“Sekarang sudah tanggal 22 Mei 2025, tetapi dana hibah belum juga disalurkan. Jika situasi seperti ini sama seperti tahun lalu maka saya menilai Pemerintah Kota Kupang telah melanggar Perda yang sudah ditetapkan. Selain itu, Pemerintah juga dengan sengaja juga menghambat aktivitas kemanusiaan PMI yang sangat vital di Kota Kupang,” tegasnya.
Menurut Tellendmark Daud, situasi kisruh yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh langkah Pemerintah Kota Kupang yang melantik pengurus PMI baru di tahun 2025, sementara kepengurusan sebelumnya yang dilantik pada Februari 2024 masih sah secara hukum dan memiliki SK yang berlaku hingga lima tahun ke depan.
“Langkah melantik kepengurusan baru padahal pengurus sebelumnya masih sah dan aktif, justru memicu konflik internal serta memperburuk ketidakpastian penyaluran dana hibah. Ini perlu diluruskan agar tidak berdampak pada pelayanan kemanusiaan yang diberikan PMI,” ujarnya.
Dirinya mengaku akan mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk segera menyelesaikan persoalan legalitas dan memastikan pencairan dana hibah bagi PMI sesuai regulasi dan tanpa intervensi kepentingan politik.
Dirinya juga berjanji akan terus mengawal agar dana hibah yang sudah disetujui dan diPerdakan harus segera dicairkan untuk kepentingan masyarakat luas melalui PMI. (*/Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post