Kupang, inihari.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melalui Badan Anggaran (Banggar) secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan melalui laporan hasil pembahasan Banggar DPRD dalam Sidang Paripurna ke-III yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudo, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Dalam kesempatan itu, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Kupang dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2025. “Perubahan anggaran tahun 2025 telah kami setujui, namun ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Richard Odja.
Melalui laporan hasil pembahasan Banggar, DPRD menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan DPRD dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan. Hal ini dinilai penting agar prioritas program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota memberikan perhatian serius pada sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya pemerataan pendapatan per kapita dan penanganan pengangguran terbuka melalui program pelatihan berbasis digital dan bantuan modal kerja bagi masyarakat. Pemerintah Kota juga diminta untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perbankan lokal guna menyediakan akses modal yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, DPRD menekankan agar Pemerintah Kota lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan, termasuk dari dividen Bank NTT dan dana transfer pemerintah pusat, agar tidak terjadi selisih signifikan antara target dan realisasi. DPRD juga meminta evaluasi terhadap mekanisme retribusi parkir berbasis tender, agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Catatan lain yang disoroti DPRD mencakup penyusunan belanja daerah yang lebih teliti, penggalian potensi pendapatan baru, serta intervensi anggaran untuk memperkuat UMKM dan kegiatan ekonomi lokal seperti program “Saboak”. DPRD berharap seluruh catatan tersebut dapat menjadi panduan bagi Pemkot Kupang dalam memastikan APBD Perubahan 2025 benar-benar berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post