Kupang, inihari.co- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis untuk mengelola Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 secara efektif, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan. Fraksi PKB menekankan, dana Silpa sebesar Rp72 miliar yang pada praktiknya akan mengalami sejumlah pemotongan, harus difokuskan pada program strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta dukungan terhadap 51 kelurahan di Kota Kupang.
Permintaan tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 Kota Kupang, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Senin (15/9/2025).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi penjelasan Pemerintah Kota Kupang terkait risiko penggunaan Silpa terhadap cadangan fiskal daerah. Menurutnya, penjelasan bahwa penggunaan Silpa tidak akan menggerus cadangan fiskal karena telah termasuk dalam APBD 2024 dan akan dialokasikan kembali untuk belanja prioritas tahun berikutnya, dapat diterima oleh Fraksi PKB.
Meski demikian, Fraksi PKB mengingatkan agar Pemerintah Kota tetap menjaga cadangan fiskal minimal sebagai buffer atau dana darurat. Roy menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi krisis ekonomi maupun bencana alam. Karena itu, penggunaan Silpa harus diawasi secara ketat agar tidak menurunkan kapasitas responsif daerah. Fraksi PKB juga menegaskan bahwa pengelolaan Silpa harus mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Fraksi PKB mendesak Wali Kota Kupang beserta jajaran untuk menyusun laporan penggunaan Silpa secara berkala melalui mekanisme monitoring yang terukur. Fraksi tersebut juga mendorong Pemkot untuk membuka akses informasi penggunaan Silpa kepada publik dengan melibatkan DPRD dan masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
Sebagai informasi, Silpa merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT, Silpa Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp72 miliar. Namun, dana yang dapat digunakan Pemkot hanya sebesar Rp66 miliar, dengan Rp27 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembayaran utang pihak ketiga. Dari sisa dana tersebut, sekitar Rp32,6 miliar akan dipotong untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga dana efektif yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar Rp7 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan bahwa APBD bukan sekadar deretan angka, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan, arah pembiayaan dalam APBD Perubahan 2025 tetap diprioritaskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan fokus tersebut, Wali Kota memastikan bahwa APBD Perubahan 2025 benar-benar hadir untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post