Kupang, inihari.co- Gaji tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang harus segera dibayarkan, terlebih tenaga PTT yang ada saat ini akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja. Pasalnya gaji bagi PTT tersebut diketahui belum dibayar oleh pemerintah Kota Kupang untuk bulan Januari dan Februari 2025.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang. Hasilnya, BKPPD Kota Kupang sudah memproses SK kolektif untuk pengangkatan tenaga PTT. Dasar inilah yang dipakai untuk proses pembayaran gaji tenaga PTT,” terangnya, Rabu (05/02/2025).
Menurut Richard Odja, SK pengangkatan tenaga PTT menjadi tenaga PPPK akan dikeluarkan pada Maret nanti. Sehingga pada Januari dan Februari seharusnya PTT sudah menerima gaji mereka sebagai tenaga PTT.
Richard menegaskan, saat ini sudah banyak keluhan yang masuk terkait gaji PTT yang belum dibayarkan. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah untuk segera merealisasikan hak PTT agar mereka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya transportasi kerja mereka.
“Mereka (Tenaga PTT) sampai hari ini masih terus bekerja dengan baik walaupun gaji mereka belum terbayarkan. Untuk itu dibutuhkan perhatian serius dari pihak pemerintah agar dalam waktu dekat gaji-gaji itu sudah bisa diserahkan kepada yang berhak,” ungkapnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post