• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan

Sidang Perkara Pengalihan Lahan di Tipikor Kupang

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Sidang Perkara Pengalihan Lahan di Tipikor Kupang

Kupang, inihari.co- Selain barang bukti Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 yang hanya berupa kopian dan ditulis tangan pada luas tanahnya; sejumlah hal dalam persidangan Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean yang didakwa atas dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang juga dinilai Penasehat Hukum bahwa tidak memiliki kepastian.

Hal-hal yang dinilai tidak memiliki kepastian itu antara lain; ketidakjelasan pihak pemberi hak pakai, pihak yang memberikan tanah tersebut kepada pemerintah Kota Kupang, dan bukti bahwa hak pakai sudah diubah menjadi hak milik.

“Ada banyak hal yang tidak pasti. Pertama, tentunya soal keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 yang hanya berupa kopian dan ditulis tangan; Kedua, soal HSP Nomor 5 itu hak pakai dari siapa?; Ketiga, siapa yang berikan tanah itu kepada pemerintah Kota Kupang?; dan Keempat, sejak kapan Pemerintah Kota Kupang menjadi pemilik dari tanah tersebut?,” ujar Penasehat Hukum (PH) Jonas Salean, Yohanis D Rihi,S.H alias John Rihi pada Selasa, (24/11/2020).

Lebih lanjut John Rihi menjelaskan, yang patut dipertanyakan dalam persidangan ini juga adalah soal tanah dengan SHP atau Sertifikat Hak Pakai, apakah bisa dicatat sebagai aset? Kapan proses diubah menjadi hak milik? Dan apa bukti bahwa Pemerintah Kota Kupang sudah merubah Hak Pakai menjadi Hak Milik?

Menurut John, yang perlu dipertanyakan juga adalah pemilik dari tanah tersebut. Lalu apakah pemiliknya sudah menyerahkan kepada Pemerintah Kota Kupang sehingga kemudian pemerintah kota menjadi pemilik dari tanah itu, itu pun harus dipertanyakan.

“Ini sudah tidak pasti karena sertifikat aslinya tidak ada; sekarang juga tidak bisa dibuktikan bahwa hak pakai itu sudah berubah menjadi hak milik pemerintah kota. Tidak ada semua itu. Kita bersidang sebenarnya bagaimana? Perubahan hak pakai menjadi hak milik saja tidak pernah terjadi. Tidak bisa dengan sendirinya hak pakai menjadi hak milik, harus ada prosesnya,” tegasnya.

John mengatakan, dalam berperkara tanah itu harus ada sertifikat asli yang ditunjukan sebagai bukti kepemilikan. Untuk itu, dirinya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa berani dan jujur bersikap mengajukan pemberhentian sidang sebab mereka sendiri tidak memiliki dokumen asli pada tanah yang diperkarakan. “Jaksa sendiri sebagai aparat penegak hukum harusnya meminta agar proses sidang ini dihentikan,” ungkap John. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 1,278
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Barang Bukti Milik Jaksa Hanya Fotokopi dan Ditulis Tangan, Sidang Terhadap Jonas Salean Diminta Dihentikan

Next Post

Kita Sehati Siap Hadirkan Ambulance 24 Jam Tuk Layanan Kesehatan Darurat di TTU

michlaura

michlaura

Next Post
Kita Sehati Siap Hadirkan Ambulance 24 Jam Tuk Layanan Kesehatan Darurat di TTU

Kita Sehati Siap Hadirkan Ambulance 24 Jam Tuk Layanan Kesehatan Darurat di TTU

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In