• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Barang Bukti Milik Jaksa Hanya Fotokopi dan Ditulis Tangan, Sidang Terhadap Jonas Salean Diminta Dihentikan

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Barang Bukti Milik Jaksa Hanya Fotokopi dan Ditulis Tangan, Sidang Terhadap Jonas Salean Diminta Dihentikan

Situasi Sidang Pada Selasa, 24 Nopember 2020

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Situasi Sidang Pada Selasa, 24 Nopember 2020

Kupang, inihari.co- Ternyata dalam sidang perkara dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang yang didakwakan pada Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, barang bukti berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berupa kopian, tanpa ada sertifikat asli.

Lebih parahnya, dalam sertifikat kopian tersebut, luas tanah yang tertera hanya diisi dengan tulisan tangan.

Penasehat Hukum (PH) Jonas Salean, Yohanis D Rihi,S.H alias John Rihi mengatakan, dalam persidangan Jonas Salean, ternyata Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya sertifikat asli. Barang bukti berupa SHP yang dipakai JPU hanya berupa fotokopi yang ada tulis tangan didalamnya.

“Jadi luas tanah dalam SHP nomor 5 yang hanya berupa kopian itu juga hanya tulisan tangan. Jadinya barang bukti itu tidak dapat kita pastikan keabsahannya. Bagaimana bisa kita bersidang dengan hal yang tidak pasti? Sertifikat fotokopi tidak bisa digunakan sebagai bukti,” ungkap John Rihi, Selasa (24/11/2020).

Menurut John Rihi, dengan ketidak-adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) asli yang dipegang JPU, maka bisa saja fotokopi dari sertifikat yang ada ditangan JPU itu adalah palsu. Untuk itu, persidangan terkait peralihan aset yang didakwakan kepada Jonas Salean, diminta untuk segera dihentikan.

“Persidangan ini harus segera dihentikan sampai JPU mendapatkan sertifikat asli baru boleh dilanjutkan. Ini negara hukum; sertifikat fotokopi tidak diakui di persidangan, baik pada perkara perdata maupun perkara pidana. Sertifikat fotokopi tidak memiliki nilai pembuktian,” terangnya.

Sampai saat ini belum ada sertifikat asli yang ditunjukan dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengaku bahwa tidak miliki sertifikat (SHP) yang asli.

“Bagaimana kita bersidang tanpa barang bukti yang asli? Lalu apabila nantinya orang terlanjur dihukum, bagaimana itu jadinya? Kita tanya, ada aslinya tidak? Dijawab JPU bahwa tidak ada. Lah kalau tidak ada aslinya kenapa kita sidang? Untuk mendapatkan satu keputusan yang pasti dalam suatu perkara, harus ada pembuktian yang pasti. Ini persidangan tidak pasti. Kenapa? Karena yang dipersoalkan terkait hak pakai seluas 700-an ribu sekian meter persegi itu ditulis tangan di sertifikat yang juga hanya fotokopi,” ungkap John.

Ia kembali menegaskan bahwa persidangan menyangkut aset itu harus ada bukti aslinya. “Siapa yang bisa percaya dengan kopian dan tulis tangan? Andai kata tanah 700-an ribu meter persegi sebenarnya hanya 7 ribu meter persegi, lalu bagaimana orang dihukum dengan mengalihkan tanah seluas 20 ribu?” tegasnya.

Untuk itu John Rihi kembali meminta agar persidangan terhadap Jonas Salean dihentikan sampai JPU menunjukan sertifikat asli. Tujuannya adalah agar proses persidangan dapat berjalan dengan benar. JPU diminta agar ketika menaikan suatu perkara sebaiknya harus siapkan bukti asli. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 2,341
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Kayu Milik Janda 71 Tahun Di Apren, Di Curi Dan Dijual Ke Pihak Desa

Next Post

Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan

michlaura

michlaura

Next Post
Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan

Tanpa Barang Bukti Yang Pasti, JPU Harusnya Minta Persidangan Terhadap Jonas Salean Dihentikan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In