• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bukan Tanah Pemkot Kupang Yang Dibagikan, Jonas Salean Dinilai Tidak Bersalah

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Bukan Tanah Pemkot Kupang Yang Dibagikan, Jonas Salean Dinilai Tidak Bersalah

Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Kupang, inihari.co- Tindakan bagi-bagi tanah kaveling milik pemerintah Kota Kupang yang “dituduhkan” pada Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean kini terus berlanjut. Bahkan pada Kamis, 22 Oktober 2020, dari Saksi, status Jonas Salean telah dinaikkan menjadi Tersangka; dan sesuai rencana, pada tanggal 03 Nopember 2020, Jonas Salean akan mulai disidangkan sebagai terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang – Nusa Tenggara Timur untuk perkara tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Kuasa Hukum dari Jonas Salean, Yanto Ekon dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2020, mengatakan bahwa Jonas Salean sebenarnya tidak bersalah, sebab Tanah seluas 20.068 M2 yang menjadi objek masalah adalah bagian dari tanah seluas 770.800 M2 sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH TK II KUPANG selaku Pemegang Hak sejak tanggal 01 Juni 1994.

“Tanah itu telah kembali menjadi tanah negara, sehingga telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan karena dikavelingkan dan dibagikan oleh Pemerintah kota Kupang dari Periode ke Periode,” katanya.

Terkait penetapan status tersangka serta pelimpahan kasus bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang ke Pengadilan Tipikor, menurut Yanto Ekon, tindakan tersebut bukan tindakan yang tepat. Sebab seharusnya Penuntut Umum bukan mengkriminalisasi Terdakwa dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tipikor melainkan melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang atas tindakannya menerbitkan SHM bagi 34 Penerima Tanah Kaveling.

“Atau Penuntut Umum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap 34 Penerima Tanah Kaveling Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta BPN Kota Kupang,” terangnya.

Ia menjelaskan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang maupun Sertifikat Hak Milik atas Tanah seluas 20.068 M2 sama-sama merupakan Bukti Hak atas objek tanah yang sama, sehingga perlu ditentukan secara hukum sertifikat manakah yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, apakah Sertifikat Hak Pakai No. 5 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang ataukah Sertifikat Hak Milik atas nama 34 orang tersebut.

Dikatakan, Peradilan yang berwenang menentukan Sah atau tidaknya penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemkot Administratif Kupang atau Sertifikat Hak Milik atas nama 34 orang penerima tanah kaveling bukanlah pengadilan Tipikor tetapi Pengadilan TUN. Sebaliknya Peradilan yang berwenang menentukan sertifikat manakah yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Peradilan Umum incase Pengadilan Negeri.

Yanto Ekon mengaku, terkait tanah yang menjadi objek perkara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994, termuat bahwa 8 (delapan) bidang tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah/Kota Administratif Kupang yang dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG, dan salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/1981 seluas 770.800 M2. Sedangkan untuk 7 (tujuh) bidang tanah lainnya adalah Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 3, 4, 6, 7 dan 8 di Kelurahan Kelapa Lima, ditambah Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 293 di Kelurahan Namosain dan 294 di Kelurahan Nunbaun Sabu.

“Maka menurut Pasal 55 ayat (1) huruf c PP Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, maka hapusnya hak pakai karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir telah mengakibatkan tanah seluas 770.800 M2 termasuk 20.068 M2 dalam Sertifikat HP No. 5 yang dikavelingkan dan dibagi-bagi oleh Terdakwa pada tahun 2016-2017 Bukan merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang, melainkan merupakan Tanah Negara sejak tanggal 01 Juni 1994. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 962
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Kopi Jhoni Hotman Paris Layangkan Somasi Ke Hotel Sahid T-More dan Neo Hotel Aston

Next Post

Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

michlaura

michlaura

Next Post
Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In