• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Kupang, inihari.co- Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dinilai tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara terkait pembagian tanah kaveling di Kota Kupang yang sudah dilakukannya pada tahun 2017 lalu.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum dari Jonas Salean, Yanto Ekon dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2020 di Resto Celebes Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur.

Yanto Ekon mengatakan, kliennya (Jonas Salean) tidak pernah merugikan negara dengan melakukan bagi-bagi tanah kaveling. Sebab tanah kaveling seluas 20.068 M2 yang dibagikan Jonas Salean kepada 34 orang yang terdiri dari Pejabat Pemkot, ASN, Anggota DPRD dan Anggota POLRI, bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang.

“Kejaksaan mengatakan bahwa klien kami (Jonas Salean) sudah merugikan negara sebesar 66,6 miliar rupiah dengan hitungan harga tanah di tahun 2016 senilai 3,7 juta rupiah per meter. Bahkan Jika penghitungan kerugian menggunakan harga tanah saat ini, maka total kerugian mencapai 140 miliar rupiah sampai 200 miliar rupiah,” ungkap Ekon sembari mengaku bahwa perhitungan itu sebenarnya tidak bisa dilakukan karena negara tidak pernah dirugikan akibat pembagian tanah kaveling tersebut, sebab tanah seluas 20.068 M2 itu bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang.

Yanto Ekon menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994, termuat bahwa 8 (delapan) bidang tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah/Kota Administratif Kupang yang dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG, dan salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/1981 seluas 770.800 M2.

“Jadi tanah seluas 20.068 M2 yang dibagikan oleh Jonas Salean kepada 34 orang itu adalah bagian dari tanah seluas 770.800 M2 yang sudah dilepaskan haknya oleh BUPATI KUPANG sesuai Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994, tanggal 01 Juni 1994,” terang Ekon.

Untuk itu Ekon menegaskan, dengan dihapusnya hak pakai karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir telah mengakibatkan tanah seluas 770.800 M2 termasuk 20.068 M2 dalam Sertifikat HP No. 5 yang dikavelingkan dan dibagi-bagi oleh Jonas Salean pada tahun 2016-2017 Bukan merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Kupang. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 881
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Bukan Tanah Pemkot Kupang Yang Dibagikan, Jonas Salean Dinilai Tidak Bersalah

Next Post

Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi

michlaura

michlaura

Next Post
Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In