• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bukan Tindak Pidana Korupsi, Jonas Salean Diminta Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Dalam Pembelaan, Jonas Salean Minta Dirinya Dibebaskan Karena Tidak Bersalah

Situasi Sidang pada Senin, 22 Februari 2021

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Situasi Sidang pada Senin, 22 Februari 2021

Kupang, inihari.co- Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.,M.Hum, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, SH.,M.Hum, Rizet Benyamin Rafael, SH, Nixon Messakh, SH, Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH, alexander f. Tungga, SH.,M.Hum, dan Meriyeta Soruh, SH.,MH, pada Senin, 22 Februari 2021, melakukan pembelaan bagi terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan pembagian aset tanah milik pemerintah Kota Kupang seluas 20.068 M2.

Dalam pembelaan tersebut, Tim Penasehat Hukum Jonas Salean menilai bahwa tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai No.5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981, tidak termasuk barang milik daerah pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan Tim Penasehar Hukum tersebut didasari, yakni antara lain:

1) Bahwa merujuk pada Pasal 2 dan 43 PP RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 1 angka 49 dan Pasal 5 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dihubungkan dengan keterangan Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA dan Dr. Sarjono Yohanes, SH.,MH, suatu barang disebut Barang Milik Daerah harus memenuhi 2 kriteria yaitu jelas perolehannya dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah;

2) Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa ternyata tidak ada satu alat bukti-pun yang membuktikan cara perolehan tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 sebagai Barang Milik Daerah, sebab tidak ada bukti dokumen pengadaan dan akta jual beli atau akta hibah atau perjanjian/kontrak atau putusan pengadilan yang diajukan dalam persidangan sebagai bukti perolehan tanah di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Pemerintah Daerah Kota Kupang.

Bahkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang tanggal 21 April 1997 pada halaman 15 dan 18 yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan, membuktikan barang yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang tanggal 21 April 1997 berupa tanah seluas 29,9 hektar yang terdiri dari 47 bidang, tetapi tidak termasuk di dalamnya tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981.

Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang, tanggal 21 April 1997 dihubungkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Dua Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kupang, tanggal 01 Juni 1994, maka terungkap fakta hukum yang membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 tidak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang pada tahun 1997 karena sebenarnya telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 1 Juni 1994 atau kurang lebih 2 tahun sebelum terbentuknya Kota Kupang sebagai Daerah Otonom.

3) Bahwa terkait dengan kepemilikan yang sah atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa, tahun 1981 seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Kupang juga tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan sebab  merujuk pada Pasal 1 angka 49 Permendagri No.19 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah dan dokumen kepemilikan yang sah bagi tanah sebagai Barang Milik Daerah menurut Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor: 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 haruslah berupa sertifikat hak atas tanah.

Namun dalam persidangan, satu-satunya alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan tanah seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah hanyalah Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah maupun Warkah dalam persidangan, juga tidak didukung oleh 25 orang saksi dan surat-surat lain yang diajukan dalam persidangan.

Terhadap fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah dalam persidangan, menurut Tim Penasehat Hukum bukanlah dokumen kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 49 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) PP RI No. 27 Tahun 2014, karena 3 (tiga)  alasan.

  • Pertama;  menurut  keterangan  Ahli  Dr.  Sarjono Yohanes,  SH.,MH  dalam persidangan menerangkan “dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah yang sah harus berupa Sertifikat Hak yang sesuai dengan aslinya, disertai Buku Tanah dan Warkah, sedangkan fotokopi sertifikat yang tidak dapat ditunjukan asli, buku tanah maupun warkah tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan mengikat” dan keterangan Ahli Dr. Simplexius Asa, SH.,MH dalam persidangan juga menerangkan “Sertifikat Hak Pakai yang asli saja menurut hukum pembuktian memiliki nilai pembuktian yang paling rendah, apalagi Sertifikat Hak Pakai hanya berupa fotokopi tanpa ditunjukan aslinya, buku tanah dan warkah tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti kepemilikan  yang  sah  dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”;
  • Kedua; menurut Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2191K/PDT/2000, tanggal 14 Maret 2001, menyatakan “Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa Fotokopi Sertifikat Hak Pakai yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara yuridis Fotokopi Sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah”;
  • Ketiga; Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 dihubungkan dengan bukti surat berupa fotokopi sesuai asli Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994, telah terungkap fakta hukum yang membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 01 Juni 1994. Pelepasan Hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Bupati Kupang tersebut, sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan “hak pakai hapus karena dilepaskan  secara  sukarela  oleh  pemegang  haknya  sebelum jangka waktunya berakhir” mengakibatkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Telah Hapus Karena Hukum sejak tanggal 01 Juni 1994.

4) Bahwa terkait dengan HAPUS atau BELUM-NYA Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 terjadi perbedaan pendapat Ahli dalam persidangan, yakni Ahli Dr. Iing R. Sodikin Arifin, SH.,CN.,MH.,MKn pada dasarnya penghapusan sertifikat hak pakai haruslah dicatat dalam sertifikat itu sendiri dan sepanjang tidak ditemukan adanya bukti pencatatan dalam sertifikat maka sertifikat itu masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat, sedangkan Ahli Dr. Sarjono Yohanes, SH.,MH dalam persidangan menerangkan bahwa pencatatan penghapusan sertifikat atas tanah hanyalah merupakan syarat administratif, sedangkan syarat materil penghapusan antara lain adanya dokumen pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang hak, sehingga jika dalam sertifikat tidak ditemukan bukti pencatatan tetapi ada dokumen pelepasan hak oleh pemegang hak maka sertifikat hak pakai atas tanah itu dianggap telah hapus karena hukum sejak saat adanya pelepasan hak tersebut.

Perbedaan pandangan antara kedua Ahli Hukum ini, menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dinilai kebenaran hukumnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan  yang berlaku. Hal  mana menurut  Pasal  55  ayat  (1) huruf  c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan bahwa hak pakai hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

Ketentuan hukum ini sangat jelas menetapkan salah satu alasan hapusnya hak pakai karena hukum adalah dilepaskan haknya secara sukarela oleh pemegang hak, bukan ditentukan oleh dicatat atau tidaknya penghapusan itu pada sertifikat dan buku tanah. Apalagi jika sertifikat hak pakai atas tanah yang dibuktikan hanya berupa fotokopi tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah maka tidak dapat diketahui secara pasti tentang ada atau tidaknya pencatatan penghapusan terhadap sertifikat hak pakai tersebut.

5) Bahwa oleh karena tidak terbukti tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah dan telah terbukti Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Telah Hapus Karena Hukum sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994 maka tanpa menganalisis lebih lanjut unsur-unsur dari ketentuan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena peristiwa hukum yang didakwakan Bukanlah Tindak Pidana Korupsi. (PressRelease/Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 1,497
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Ini Tanggapan Marthen Konay Terhadap Pernyataan Elimelek

Next Post

Dalam Pembelaan, Jonas Salean Minta Dirinya Dibebaskan Karena Tidak Bersalah

michlaura

michlaura

Next Post
Dalam Pembelaan, Jonas Salean Minta Dirinya Dibebaskan Karena Tidak Bersalah

Dalam Pembelaan, Jonas Salean Minta Dirinya Dibebaskan Karena Tidak Bersalah

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In