• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston

Lampiran Fotokopi Bukti Keputusan Pengadilan

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Lampiran Fotokopi Bukti Keputusan Pengadilan

Kupang, inihari.co- Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta kepada pemilik Hotel Sahid T-More Kupang (Hotel T-More) dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang (Hotel Neo Aston), dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, Yavet Kolloh sebagai pemberi kuasa kepada Kantor Hukum Kyrios & Associates, bukan ahli waris atas obyek tanah tempat berdirinya kedua hotel tersebut.

Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay (alm), saat ditemui pada Jumat (27/11/2020), mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Yavet Kolloh melalui tim penasehat hukumnya tersebut cacat hukum. Hal itu dikarenakan Yavet Kolloh tidak memiliki dasar hukum dan bukan menjadi ahli waris yang berhak atas obyek tanah tersebut. (Baca Berita Sebelumnya: Kopi Jhoni Hotman Paris Layangkan Somasi Ke Hotel Sahid T-More dan Neo Hotel Aston)

“Saya tuntut Yavet Kolloh dan tim penasehat hukumnya untuk segera mencabut somasi yang dilayangkan ke pemilik Hotel T-More Kupang dan pemilik Hotel Neo Aston. Sebab, Filipus Kolloh yang adalah ayah dari Yavet Kolloh, adalah pihak yang sudah kalah dalam perkara sehingga tidak berhak atas obyek yang sekarang telah dibangun Hotel Sahid T-More Kupang dan Neo Hotel by Aston Kupang,” tegas Marthen Konay yang akrab disapa Tenny.

Tenny juga menantang Yavet Kolloh dan tim penasehat hukum Kyrios & Associates dari tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta untuk menguji dokumen soal status kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston. Ia bahkan mempersilahkan Yavet Kolloh dan tim penasehat hukumnya menempuh upaya hukum, baik secara perdata atau ke PTUN terkait sertifikat hak milik atas Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.

Menurutnya, ketika Yavet Kolloh mengaku sebagai ahli waris dari Victoria Anin, maka sebelumnya ia harus mengetahui bahwa Victoria Anin berperkara waktu itu adalah secara sukarela untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay sebagaimana diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk Wetboek (BW).

“Yavet harus lihat isi putusan PN Kupang nomor 65 tahun 1993 dengan baik. Victoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan. Sebab, kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki. Perempuan Konay hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya, dan setelah meninggal harta warisan itu otomatis dikembalikan kepada marga Konay. Adat orang Timor dikenal dengan istilah Uki Susu,” kata Tenny.

Selain itu lanjut Tenny, berdasarkan putusan PN Kupang nomor 65 tahun 1993, dinyatakan bahwa tanah marga Konay/suku Konay hanya boleh diwariskan kepada orang-orang yang bermarga Konay. Sehingga, yang diluar marga Konay tidak berhak atas warisan tersebut.

Tenny menyebutkan, ada begitu banyak putusan perkara di atas obyek yang sekarang dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston, termasuk putusan perkara antara ayahnya (Esau Konay) melawan Filipus Kolloh (ayah Yavet Kolloh). Putusan-putusan itu diantaranya, putusan PN Kupang nomor 65/1993 tanggal 16 April 1993 dan putusan PN Kupang nomor 70/1995 tanggal 29 September 2005, yang di dalamnya secara jelas menyatakan bahwa Filipus Kolloh kalah perkara dan tidak berhak atas warisan Keluarga Konay.

Selain itu, ada juga putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 93/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan putusan Mahkamah Agung nomor 1293/2006 tertanggal 15 April 2009.

Tenny mengaku, sampai saat ini belum ada satu putusan hukum pun yang membatalkan putusan hukum atas kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston. Dengan demikian maka Yavet Kolloh cs tidak berhak atas obyek dimaksud karena memang sebagai pihak yang kalah dalam perkara. (Yantho)

Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Harapan Warga Belo Dapatkan Akses Jalan Baik dan Berkualitas Akhirnya Terwujud

Gugatan Tidak Diterima PN Kupang, Ferdinand Konay Cs dan Yuliana Konay Dinilai Tidak Miliki Legal Standing Atas Tanah Kolloh Et Uf

Golkar Kota Kupang Konsisten dan Tepat Waktu Melaporkan Penggunaan Dana Hibah

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

Kosgoro Kota Kupang Siap Sukseskan Delapan Program Strategis Golkar

Kronologi Penarikan Nakes Oleh Walikota Menurut Jonas Salean

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Post Views: 1,817
Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Advertisement Banner
Previous Post

Kita Sehati Siap Hadirkan Ambulance 24 Jam Tuk Layanan Kesehatan Darurat di TTU

Next Post

Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

michlaura

michlaura

Next Post
Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In