• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

Laporan Kepolisian dan Keterangan Ahli Waris

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Laporan Kepolisian dan Keterangan Ahli Waris

Kupang, inihari.co- Terkait Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta kepada pemilik Hotel Sahid T-More Kupang (Hotel T-More) dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang (Hotel Neo Aston) berdasarkan kuasa yang diberikan Yavet Kolloh, pihak keluarga Konay akhirnya melaporkan Yavet Kolloh ke pihak penegak hukum.

Yavet Kolloh dilaporkan Ferdinand Konay ke Direktorat Reskrim Polda NTT sesuai laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/IX/RES.1.9/2020/SPKT tanggal 8 September 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Ferdinand Konay saat ditemui pada Senin, (30/11/2020), mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya sebagai ahli waris dari Esau Konay (alm) yang adalah ahli waris tanah Konay, tidak permasalahkan Kantor Hukum Kyrios & Associate yang mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston. Sebab, mereka hanya menjalankan profesi sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan.

“Makanya yang kami laporkan itu Yavet, bukan tim penasehat hukumnya. Yavet punya Legal Standing atau kedudukan hukum apa sehingga beri kuasa untuk somasi Hotel T-More dan Neo Aston yang berlokasi di Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan!?,” katanya. (Baca Berita Sebelumnya: Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston)

Menurutnya, jika ingin mensomasi kedua hotel tersebut, Yavet sebaiknya terlebih dahulu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tempat berdirinya kedua hotel itu. Yavet harus bisa membuktikan secara benar di mata hukum bahwa dirinyalah ahli waris dari tanah lokasi berdirinya kedua hotel.

“Mari kitong tunjukkan bukti. Bukti-bukti ini kan pakai bahasa Indonesia bukan bahasa asing yang tidak kita mengerti. Dulu kan ayah kami Esau Konay (alm) sudah pernah berperkara melawan ayahnya Yavet yakni Philipus Kolloh; dan berdasarkan putusan nomor 65 tahun 1993 itu Philipus kalah,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa jika ada pihak yang meragukan dengan hasil putusan tersebut, bisa mengkonfirmasi atau cek langsung ke pengadilan.

“Yavet ada di mana waktu itu? Proses eksekusi sudah terjadi 25 tahun, kok baru muncul sekarang!? Seharusnya kalau merasa sebagai pemilik tanah, maka waktu dilakukan eksekusi itu harusnya Yavet datang melarang, melakukan perlawanan dan katakan bahwa masih mau berperkara lebih lanjut terkait tanah tersebut,” tegas Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, “Kan sebelum eksekusi, pengadilan sudah bersurat terlebih dahulu terkait waktu eksekusi kepada pihak yang kalah. Kan prosesnya dilakukan sesuai berita acara eksekusi nomor 8 dan berita acara eksekusi 08.”

Ferdinand mengaku, akhir-akhir ini memang banyak pihak yang mencoba menggugat mereka soal kepemilikan tanah warisan Konay. Namun, semua gugatan itu mental sebab belum ada satu pun keputusan yang menggugurkan keputusan tahun 1993.

“Itulah kenapa saya musti melapor Yavet ke pihak kepolisian. Soalnya somasi itu adalah keinginannnya, bukan keinginan Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta. Kalau saya panggil di luar lalu minta dia penjelasan serta pertanggungjawaban, maka tidak bisa dijamin bahwa kedepan dia tidak akan melakukannya lagi. Untuk itu saya wajib melaporkan ke pihak penegak hukum biar Yavet dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia harus diberi efek jera,” ujar Ferdinand.

Ferdinand menceritakan bahwa Soal tanah warisan Konay, pihaknya sudah terlalu banyak berperkara. Contohnya di tahun 2016, ada pihak yang datang duduki tanah di seputaran Kecamatan Kelapa Lima dengan membawa ratusan preman. Mereka bahkan membangun Basecamp di lokasi itu. Tanah tersebut kemudian dijual oleh pihak tersebut. Namun sayangnya, proses Pelepasan Hak (PH) bagi pembeli tidak pernah bisa diurus di pihak pemerintahan, sebab tanah itu bukan hak milik mereka.

Untuk itu Ferdinand menghimbau agar masyarakat harusnya bisa lebih cerdas membaca situasi. Harus berani bertanya di kelurahan, kecamatan dan BPN, atau kalau perlu di pengadilan soal kepemilikan tanah itu. Jika ada yang membawa surat dokumen, masyarakat sebagai pembeli harus meneliti secara baik. Semua harus dibuktikan, bahkan sampai pada jenis materai.

Dikatakan, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai Konay. Tapi Ferdinand mengingatkan, tidak semua Konay memiliki hak sebagai ahli waris. Ia pun menunjukan dokumen keterangan 11 ahli waris dari Esau Konay (alm) yang adalah ahli waris tanah Konay, yakni antara lain: Ferdinand Konay, Marice Elizabeth Konay, Dominggus Konay (alm), Julius Nixon Konay, Myerti Konay, Ferderika Rosalina Konay, Juliyana Mariati Konay, Djeni Ruliarita konay, Johny Army Konay, Marthen Soleman Konay, dan Yunita Weliyanti Konay. (Yantho)

Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Harapan Warga Belo Dapatkan Akses Jalan Baik dan Berkualitas Akhirnya Terwujud

Gugatan Tidak Diterima PN Kupang, Ferdinand Konay Cs dan Yuliana Konay Dinilai Tidak Miliki Legal Standing Atas Tanah Kolloh Et Uf

Golkar Kota Kupang Konsisten dan Tepat Waktu Melaporkan Penggunaan Dana Hibah

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

Kosgoro Kota Kupang Siap Sukseskan Delapan Program Strategis Golkar

Kronologi Penarikan Nakes Oleh Walikota Menurut Jonas Salean

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Post Views: 1,674
Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Advertisement Banner
Previous Post

Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston

Next Post

Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

michlaura

michlaura

Next Post
Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In