• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Advokat Fransisco Bernando Bessi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Advokat Fransisco Bernando Bessi

Kupang, inihari.co- Pernyataan Alfons Loemau dari Kantor Hukum 74 & Associates Law Firm selaku Kuasa hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, lbrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, bahwa Kuasa Hukum dari pihak keluarga Esau Konay telah melakukan pembohongan publik, penyesatan dan cenderung menutupi fakta tentang Ahli Waris tanah Konay, mendapat bantahan dan tanggapan keras.

  • Berita Sebelumnya: Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Kuasa Hukum dari ahli waris Esau Konay – Fransisco Bernando Bessi pada Selasa (23/11/2021) mengatakan, semua yang disampaikannya ke publik, terutama melalui media massa, pada dasarnya berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, terkait perkara yang menyangkut tanah keluarga Konay, dirinya tetap konsisten menyatakan bahwa semuanya telah selesai, dan dirinya tidak akan merubah statement tersebut dengan hal apapun.

Menurutnya, seribu kali pihak lain bicara di media untuk menentang apa yang sudah dia sampaikan, semua itu tidak akan merubah apa pun. Karena secara Yuridis, pihaknya memiliki putusan pengadilan sejak tahun 2015, yakni putusan nomor 20 tahun 2015, dengan penggugat Yuliana Konay DKK melawan tergugat Dominggus Konay.

“Dalam putusan tersebut tertulis bahwa mereka (Yuliana DKK) meminta agar pengadilan menetapkan ke 6 orang anak dari Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok sebagai ahli waris dari Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok. Mereka juga menginginkan agar tanah Konay dibagi menjadi seperenam bagian untuk dibagi,” katanya.

“Mereka menginginkan adanya penyerahan tanah untuk dikembalikan secara proporsional, kalau perlu dengan bantuan Kepolisian. Namun seluruh permintaan mereka itu ditolak, dan dengan sendirinya Dominggus Konay selaku tergugat lah yang menang,” lanjutnya.

Sedangkan terkait gugatan Dominggus Konay yang ditolak pengadilan, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, itu hanyalah gugatan rekonvensi yang tidak berpengaruh atau tidak dapat merubah hal apa pun. Sebab pokok inti adalah gugatan utama, bukan rekonvensi.

“Saya hormati senior saya pak Alfons Loemau. Untuk itu saya ingin bilang bahwa saya tidak pernah membaca putusan sepotong-sepotong. Semua putusan saya baca dari awal dan menyeluruh serta berulang-ulang kali, sehingga saya sangat paham isi dari semua putusan tersebut. Saya bahkan telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ahli hukum dan juga pihak pengadilan sebelum mengeluarkan statement,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pasca kalah perkara di pengadilan negeri (PN), pihak Yuliana DKK kembali mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, semakin dipertegas oleh majelis hakim bahwa apa yang mereka minta ditolak.

Dalam perkara tersebut, Yuliana Konay DKK kembali meminta untuk ditetapkan sebagai ahli waris dengan alasan bahwa putusan sebelumnya kontroversial. Namun berdasarkan kata pengadilan melalui Majelis Hakim Tinggi Kupang, bahwa setelah diperiksa di Pengadilan Negeri Kupang maka dipastikan rekonvensi itu bukan urgensi, sebab yang urgensi adalah permintaan pembagian harta.

Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, selain putusan 20, ada juga putusan 157. “Jadi lawan yang kalah yakni Juliana DKK itu menggugat 2 kali. Pada saat tahapan banding, mereka gugat lagi. Gugatan itu menurut saya gugatan pura-pura dan bisa masuk kategori mafia hukum. Sebab, sudah tahu masih ada berperkara tapi mereka lanjut dan itu pun tidak dapat diterima karena masih ada proses di Pengadilan Tinggi Kupang,” terangnya.

Surat Undangan Kepolisian Tahun 2016

Fransisco Bernando Bessi mengaku, pada tahun 2016 lalu, sempat ada undangan dari Polda NTT kepada Pengadilan Negeri Kupang dan para ahli waris pengganti Esau Konay beserta seluruh pihak yang ada dalam perkara nomor 20, agar Polda bisa mendapat penjelasan terkait status hak waris tanah Konay. Hasilnya, di depan semua pihak, Pengadilan dengan tegas menjelaskan bahwa semua permintaan Yuliana Konay DKK telah ditolak sesuai putusan pengadilan.

Untuk itu Fransisco Bernando Bessi menghimbau, jika Alfons Loemau ingin menggugat maka silahkan ke pengadilan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun jika ingin menggugat baru, maka gugatan itu menjadi Ne bis in Idem.

“Tapi kalau mau dipaksakan untuk menyenangkan klien maka silahkan saja. Saya hormati jika ada pemikiran berbeda. Namun jangan sampai pemikiran itu hanya memberikan harapan, tetapi jawabannya tetap sama bahwa semuanya telah selesai sehingga nantinya berakhir dengan malu,” ujarnya sembari mengaku tidak akan lagi melayani klarifikasi melalui media apapun karena semuanya sudah selesai. (Yantho Sulabessy Gromang)

Kapolda NTT Diminta Kawal Ketat Gelar Perkara Khusus Kasus Ade Iswandi

Hakim Kabulkan Praperadilan PT. AGS, Fransisco Bessi: Putusan Ini Jadi Yurisprudensi Penting

Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Dojang Taekwondo Restorasi Utus 25 Atlet Bertanding Dalam Turnamen Lourdes CUP 2

Wasit Nasional Fransisco Bessi: Perhitungan Skor Turnamen Taekwondo “Lourdes CUP 2” Gunakan Sistem DSS dan PSS

Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

Ahli Waris Dari Esau Bantah Pernyataan Kolloh Dan Samadara

Keturunan Kandung Victoria Anin, Samadara Dan Kolloh Angkat Bicara Soal Tanah Konay

Post Views: 1,330
Tags: Agustina KonayAlfons LoemauEsau KonayFransisco Bernando BessiGerson KonayHenny KonayIbrahim Masnyur SittaKantor Hukum 74 & Associates Law FirmMarkus KonayMolisna SittaSalim Masnyur SittaSantji KonayTanah KonayUrbanus KonayYuliana KonayZakharias Bartholomeus Konay
Advertisement Banner
Previous Post

Bersama REI NTT, KPP Kupang Gelar Penyuluhan bagi Developer

Next Post

Rumah Perempuan Kupang Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

michlaura

michlaura

Next Post
Pelatihan Bagi Community Wacth 2017 Digelar Di Bogor

Rumah Perempuan Kupang Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Discussion about this post

Iklan Sidebar

Arsip

Recent News

Sarah Leri Mboeik Desak Audit Terbuka Program MBG: Transparansi Dinilai Masih Lemah

Sarah Leri Mboeik Desak Audit Terbuka Program MBG: Transparansi Dinilai Masih Lemah

Janji 365 Hari yang Terputus: Di Mana Jatah Gizi Anak Saat Libur?

Janji 365 Hari yang Terputus: Di Mana Jatah Gizi Anak Saat Libur?

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In