
Kupang, inihari.co- Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta melayangkan surat somasi atau teguran atas penguasaan tanah tanpa hak yang dinilai sudah dilakukan oleh pemilik Hotel Sahid T-More Kupang dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang. Somasi tersebut sudah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni tertanggal 18 Agustus 2020 dan 16 Oktober 2020.
Tindakan somasi oleh Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris tersebut, dilakukan atas nama Yavet Kolloh si pemberi kuasa yang merupakan ahli waris dari Bapak Philipus Kolloh (alm) dan Nenek Victoria Anin (alm) selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 63 K/Sip/1953 tertanggal 31 Agustus 1955.
Dalam surat somasi tersebut diterangkan bahwa tanah seluas 3.500 m2 yang di atasnya didirikan Hotel Sahid T-More Kupang dan tanah seluas 4.500 m2 yang di atasnya didirikan Neo Hotel by Aston Kupang merupakan bagian dari tanah seluas 250 Ha (2.500.000 m2) yang sudah dimenangkan oleh Victoria Anin setelah berperkara sepanjang tahun 1951 hingga tahun 1953; dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Sunda Kecil Denpasar – Bali, hingga Kasasi Mahkamah Agung.
Untuk itu, dalam surat somasi itu ditegaskan bahwa akibat pihak Hotel Sahid T-More Kupang dan pihak Neo Hotel by Aston Kupang menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah milik ahli waris Victoria Anin tanpa hak maka secara hukum telah melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Selain itu juga ditegaskan bahwa perbuatan pemilik Hotel Sahid T-More Kupang dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang juga dapat dituntut secara perdata karena telah melanggar pasal 1365 KUHperdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah hak milik ahli waris Victoria Anin dengan tanpa hak.
Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta berharap, dengan adanya somasi atau surat teguran tersebut, pemilik Hotel Sahid T-More Kupang dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang dapat segera menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah tanpa hak itu dengan bertemu atau menghubungi Kuasa hukum dari ahli waris yang sah.
Diuraikan, apabila pemilik Hotel Sahid T-More Kupang dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang tidak menanggapi somasi yang telah diberikan, maka akan diteruskan melalui upaya hukum, baik secara Pidana maupun Gugatan Perdata sesuai ketentuan yang berlaku. (Yantho)
Discussion about this post