• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum dari ahli waris Esau Konay, Fransisco Bernando Bessi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Kuasa Hukum dari ahli waris Esau Konay, Fransisco Bernando Bessi

Kupang, inihari.co- Perkara pembagian hak atas tanah warisan Konay antara Juliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sita, Gerson Konay dan Henny Konay sebagai Penggugat melawan Dominggus Konay (Alm) sebagai Tergugat, telah selesai dengan adanya putusan 20/PDT.G/2015/PN Kpg. Untuk itu, pihak yang kalah dalam perkara diminta untuk menghormati dan patuhi putusan yang ada.

Hal ini dikatakan Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum dari ahli waris Esau Konay, menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliana Konay Cs (Cum Suis/teman-teman), Rudi Tonubesi yang sempat mengatakan bahwa putusan 20/PDT.G/2015/PN Kpg adalah putusan yang dinilai Absurd.

  • Berita sebelumnya: Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Fransisco Bessi pada Selasa (03/08/2021) mengatakan, perkara Juliana Konay Cs sudah selesai. Mereka (Juliana Cs) sudah kalah. Untuk itu kuasa hukum Juliana Cs tidak bisa mengatakan bahwa putusan tersebut sebagai sebuah putusan yang Absurd atau tidak masuk akal, sebab putusan itu merupakan produk pengadilan sebagai institusi resmi berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Fransisco Bessi, seharusnya pihak Juliana melalui kuasa hukum melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) jika tidak puas atas putusan yang ada. Jangan hanya berbicara di media, sebab cara tersebut tidak bisa menghilangkan nilai hukum dalam putusan tersebut.

“Jika belum atau tidak puas maka caranya bukan bicara di media, namun ajukan upaya hukum. Contohnya pihak Piter Konay. Dia (Piter) sudah kalah putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun kini telah mengambil langkah hukum berupa PK, dan sekarang pihak kami lagi hadapi PK tersebut,” terang Fransisco.

Menanggapi rencana gugatan pembagian hak atas tanah warisan Konay oleh 60-an keturunan Konay yang merupakan kakak-adik dari Esau Konay beserta keturunan mereka, disambut baik oleh Fransisco Bessi. Fransisco Bessi menegaskan bahwa hal tersebut adalah langkah positif untuk menyelesaikan seluruh persoalan tanah Konay agar tidak ada lagi persoalan lain di kemudian hari.

“Menurut saya itu lebih bagus biar perkara ini bisa segera dan secepat mungkin selesai. Biar perkara ini menjadi terang benderang agar tidak ada lagi gejolak di tengah masyarakat. Biar nanti masyarakat atau pihak-pihak yang punya kepentingan di lokasi, baik yang baru akan melakukan pendekatan kekeluargaan atau pun yang memiliki bangunan atau hunian di atas tanah Konay, tidak salah lagi membayar biaya pada orang atau pemilik yang tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini sudah ada banyak sekali putusan terkait tanah Konay. Sehingga jika hanya dibaca satu-dua putusan saja yang berbeda-beda pokok perkaranya, maka tidak akan nyambung antara satu putusan dan putusan lain. Namun jika dibaca semuanya lalu diuraikan dan disandingkan secara baik, baru bisa didapat benang merahnya.

“Juliana Cs sudah kalah. Piet Konay sudah kalah. Pihak keluarga Esliko juga kalah. Pemerintah Kabupaten Kupang yang berperkara dengan kami, kalah juga. Dan semuanya itu sudah ada putusannya. Untuk itu, saya tidak mau bicara yang keluar dari konteks. Saya tidak mau menanggapi hal-hal yang berdasarkan rekaan sendiri yang bukan berdasarkan fakta dalam putusan. Sehingga saya rasa lebih bagus jika pihak yang tidak puas silahkan menempuh jalur hukum sebab kami siap menghadapi,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Gugatan Tidak Diterima PN Kupang, Ferdinand Konay Cs dan Yuliana Konay Dinilai Tidak Miliki Legal Standing Atas Tanah Kolloh Et Uf

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Marthen Konay: Pihak Kalah Dalam Perkara Tanah Tidak Bisa Minta Bagi Jatah

Ahli Waris Dari Esau Bantah Pernyataan Kolloh Dan Samadara

Keturunan Kandung Victoria Anin, Samadara Dan Kolloh Angkat Bicara Soal Tanah Konay

Ini Tanggapan Marthen Konay Terhadap Pernyataan Elimelek

Jonas Salean: Saya Hormati Tuntutan 12 Tahun, Walau JPU Tak Pernah Tunjukan Alat Bukti Sertifikat Asli

Post Views: 1,049
Tags: Esau KonayFransisco BessiKollohPerkara TanahRudi TonubesiTanah KonayVictoria Anin
Advertisement Banner
Previous Post

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Next Post

Kota Kupang Dapat Bantuan Beras di Masa PPKM Sebanyak 285,22 Ton

michlaura

michlaura

Next Post
Kota Kupang Dapat Bantuan Beras di Masa PPKM Sebanyak 285,22 Ton

Kota Kupang Dapat Bantuan Beras di Masa PPKM Sebanyak 285,22 Ton

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In