Dewan Minta Pelaku Usaha Yang Tunggak Pajak Ditindak Tegas

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang - Roy Riwu Kaho
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang harus berani bertindak tegas terhadap para wajib pajak khususnya pelaku usaha resto, hotel, rumah makan dan kafe yang menunggak pajak.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang – Roy Riwu Kaho pada Senin (03/03/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.

Menurutnya, pelaku usaha yang bandel dan suka menunggak pajak harus diberi peringatan keras. Dan jika peringatan tersebut tidak diindahkan maka pemerintah harus tegas melakukan pencabutan izin usaha.

Dikatakan, tindakan pemerintah melakukan pemasangan stiker atau spanduk di lokasi usaha yang tunggak pajak patut diapresiasi sebagai langkah tegas untuk memperingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran atas tunggakan mereka. Namun jika tindakan tersebut juga diabaikan maka harus ada langkah strategis lanjutan yakni pencabutan izin dan penutupan usaha jika ada regulasi yang mengatur hingga tahapan itu.

“Saya khawatir penunggakan akan terus dilakukan jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Sebab yang saya tahu, pemerintah Kota Kupang sudah menerapkan sistem pembayaran non tunai dengan memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC) bantuan dari Bank NTT. Akan tetapi peralatan itu belum dioptimalkan oleh para wajib pajak hingga saat ini,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan Informasi terkait penerapan mesin EDC untuk pelaku usaha sudah pernah diuji coba oleh beberapa wajib pajak namun tidak berjalan dengan baik, sementara alat EDC tersebut telah membantu wajib pajak untuk tidak perlu melakukan penyetoran secara tunai sebab proses transaksi dapat dilakukan secara online. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *