Kupang, inihari.co- Pajak dan retribusi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dimaksimalkan untuk mendanai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat seperti peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan taman.
PAD juga digunakan untuk mendanai program daerah seperti bantuan sosial, pendidikan gratis, serta untuk peningkatan layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
Sadar akan pentingnya PAD bagi daerah, Komisi 2 DPRD Kota Kupang di bawah pimpinan Roy Ratu Riwu Kaho, SH selaku Ketua Komisi, menggandeng Pemerintah Kota Kupang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha.
Sidak tersebut dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan menggandeng Bapenda, Disperindag dan Satpol PP.
Roy Riwu Kaho mengatakan, Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab para wakil rakyat khususnya di Komisi 2 dalam menjalankan fungsi DPRD yakni salah satunya fungsi pengawasan.
Menurutnya, Sidak itu juga untuk memastikan bahwa semua tempat usaha di Kota Kupang telah patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban membayar atau menyetor pajak.
“Jadi kami telah melakukan Sidak di sejumlah tempat usaha. Dari Sidak tersebut, ditemukan dua wajib pajak yang memiliki tunggakan yakni KFC di Jalan Frans Seda dan KFC di Ramayana Mall Kupang,” katanya.
Dijelaskan, untuk KFC di Jalan Frans Seda, nilai tunggakan pajak mencapai 200 juta rupiah. Sementara KFC di Ramayana Mall, tunggakan mencapai 700 juta rupiah.
Oleh sebab itu, Roy Riwu Kaho mengaku, dirinya telah menghimbau agar tunggakan tersebut dapat segera dilunasi, terlebih masing-masing KFC telah mendapatkan surat peringatan lebih dari 2 kali, dengan batas pembayaran yakni hingga 16 Desember 2024.
“Saya tadi sudah ingatkan agar mereka segera membayar jika masih ingin berusaha di Kota Kupang. Sebab jika tidak maka kami sebagai dewan akan merekomendasikan agar izin usaha mereka segera ditutup,” ungkapnya.
Dikatakan, sebagai pelaku usaha sudah sepatutnya mereka melaksanakan kewajiban mereka secara baik dan tepat waktu. Sebab tunggakan pajak hanya akan merugikan pelanggan dan pemerintah akibat uang pajak yang dititipkan pelanggan tidak masuk ke kas daerah menjadi PAD. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post