Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang diminta tindak tegas para penunggak pajak yang ber tunggakan besar, terlebih tunggakan tersebut sudah dilakukan berulang kali.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang – Jabir Marola kepada wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (03/03/2025).
Menurutnya, yang dilakukan pemerintah Kota Kupang saat ini hanya berupa teguran melalui pemasangan stiker di tempat para pelaku usaha yang menunggak. Hal ini dinilai tidak menimbulkan efek jera.
“Sudah seharusnya pemerintah tegas yakni mengambil langkah hukum karena apa yang dilakukan oleh para pengusaha bukanlah penunggakan pajak melainkan sudah termasuk penggelapan uang daerah,” katanya.
Dirinya mencontohkan, di restoran, hotel, atau tempat hiburan, warga masyarakat yang mengunjung sudah tentu membayar biaya yang didalamnya termasuk pajak bagi daerah. Namun pajak dari masyarakat tersebut hanya dihimpun oleh para pengusaha tanpa disetorkan ke kas daerah.
”Jadi ini jelas bukan hanya sekedar tunggak tapi sudah termasuk penggelapan, karena pajak yang dibayarkan masyarakat mereka simpan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, Jabir Marola berharap pemerintah segera menutup tempat usaha yang melakukan penunggakan pajak secara berulang, atau mengambil langkah hukum yang sesuai tanpa kompromi agar ada efek jera bagi para pengusaha nakal yang sudah menggelapkan pajak bagi daerah. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post