Kupang, inihari.co- Baru pertama kali terjadi, sebuah organisasi independen yang netral dan mandiri sekelas Palang Merah Indonesia (PMI) diintervensi oleh pemerintah daerah dalam hal pelantikan Ketua tingkat Kota. Sementara sekelas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berani dan membantah ketika diisukan mengintervensi pelantikan Ketua PMI Pusat pada 2024 lalu.
Hal itu terjadi di Kota Kupang pada Selasa, 29 April 2025, ketika Pemerintah melalui Wakil Walikota – Serena Francis melakukan pelantikan sepihak Ketua PMI Kota Kupang tanpa sepengetahuan Ketua PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Yang saya tahu bahwa Indra Wahyudi Erwin Gah itu yang sudah saya lantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 pada tahun 2024 lalu. Jika saat ini ada pelantikan pengurus PMI Kota Kupang yang baru maka saya tidak tahu, sebab ketua PMI Kota Kupang yang sah adalah yang dilantik oleh pengurus PMI Provinsi NTT,” kata mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 – Yosef Nae Soi yang juga selaku Ketua PMI Provinsi NTT aktif hingga saat ini, ketika dikonfirmasi terkait pelantikan Ketua PMI oleh pemerintah Kota Kupang.
Berdasarkan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PMI Tahun 2019-2024 yang berlaku saat ini, tidak ada aturan PMI yang menyatakan bahwa Pimpinan Daerah berkewenangan untuk melantik Kepengurusan PMI tingkat daerah. Pimpinan Daerah hanya sebagai Pelindung dalam struktur organisasi PMI tingkat daerah.
Sesuai AD-ART PMI yang berlaku, pada Bab I (satu) tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 Poin 9 menyatakan: Pelindung PMI yang selanjutnya disebut Pelindung adalah Kepala Pemerintahan di masing-masing tingkatan Pemerintahan.
Pada Bab VIII (delapan) tentang Kepengurusan, Pasal 21 menyatakan: Pelindung tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan PMI; dan di Pasal 23, tugas Pelindung adalah melakukan koordinasi; dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.
Terkait pelantikan Kepengurusan PMI di daerah, sesuai Bab XIII (tiga belas) tentang Pengesahan dan Pelantikan Kepengurusan, Pasal 51 menyatakan: Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada Kepengurusan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Sementara di Pasal 52 poin 1 pada Bab XIII (tiga belas) yang sama di atas, menyatakan: Ketua Umum/Ketua dapat mendelegasikan kepada Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua untuk melantik Kepengurusan 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan di poin 2 menyatakan bahwa Pelantikan Kepengurusan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak didelegasikan lagi kepada Pengurus lainnya.
Hal yang berkaitan dengan pemberhentian Kepengurusan PMI, sesuai Bab XVIII (delapan belas) tentang Pemberhentian, Pergantian Antar Waktu, dan Pembekuan, Pasal 82 poin 2 menyatakan: Kepengurusan di daerah dapat dibekukan oleh pengurus 1 (satu) tingkat di atasnya.
Dari AD-ART PMI Tahun 2019-2024 tersebut, dengan jelas tidak ada aturan dalam organisasi PMI yang memberikan kewenangan terhadap Pimpinan Daerah untuk melantik Kepengurusan PMI tingkat daerah yang baru.
Oleh sebab itu, berdasarkan AD-ART PMI yang berlaku tersebut, Ketua PMI Kota Kupang – Indra Wahyudi Erwin Gah menanggapi pelantikan Ketua PMI yang baru oleh Wakil Walikota – Serena Francis sebagai tindakan yang keliru bahkan ilegal karena tidak sesuai AD-ART PMI 2019-2024.
Indra Wahyudi Erwin Gah diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Kupang berdasarkan Surat Keputusan PMI Provinsi NTT Nomor: 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03.00/II/ 2024 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PMI Provinsi NTT – Yosef Nae Soi.
Kedudukan Indra Wahyudi Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota Kupang juga mendapat penegasan dari PMI Pusat melalui surat bersifat “Penting” Nomor 730/ORG/X/2024 tanggal 25 oktober 2024 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan PMI Provinsi NTT Nomor: 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03.00/II/ 2024 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan oleh Pengurus PMI Provinsi NTT tanggal 19 Februari 2024 adalah SAH dan Berlaku dalam pelaksanaan tugas Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post