Kupang, inihari.co- Pasca pelantikan PMI versi Pemerintah Kota Kupang menuai polemik akibat pelaksanaannya dinilai menyalahi AD ART PMI yang sah, Pemerintah Kota Kupang kini secara tegas mengusir PMI dibawah kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah dari kantor PMI yang ditempati karena bangunan tersebut merupakan aset atau bagian dari inventaris daerah.
- Berita sebelumnya: Miris, Pelantikan Ketua PMI Kota Kupang Dilakukan Wakil Walikota Tanpa Sepengetahuan Ketua PMI Provinsi NTT
- Berita sebelumnya: Pelantikan Kepengurusan PMI Kota Kupang Oleh Wawali Menuai Sorotan Dewan
Apakah ini bentuk ketegasan Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga aset milik daerah? Atau ada alasan lain yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Kupang? Sebab sejak tahun 2024 lalu, Pemerintah Kota Kupang juga memang tidak pernah mendukung kerja sosial kemanusiaan PMI dengan tidak memberikan dana hibah bagi PMI kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah.
Dari pengusiran penggunaan aset daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang, dapat diduga PMI dibawah kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah di tahun 2025 ini juga akan kembali tidak mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang.
Berdasarkan surat nomor 145/Setda.000.2.5./V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan perihal “Peringatan Terakhir”, Pemerintah Kota Kupang secara tegas mengusir PMI Kota Kupang dibawah kepemimpinan Indra Wahyudi Erwin Gah dari penggunaan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor PMI.
Berikut kutipan isi surat pengusiran tersebut:
Menindaklanjuti Surat Somasi 3 (tiga) Nomor : 063/HK.100.3/IV/2024 tanggal 29 April 2024, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, selaku Pengelola Barang Milik Daerah memerintahkan kepada Saudara Untuk segera meninggalkan Kantor PMI Kota Kupang dan menyerahkan aset-aset Pemerintah Kota Kupang yang merupakan bagian dari daftar inventaris Barang Milik Daerah Kota Kupang yang selama ini digunakan untuk menfasilitasi kegiatan PMI Kota Kupang dalam waktu paling lama 48 jam kedepan, yang terhitung sejak diterimanya surat ini.
Surat tersebut ditujukan ke Ketua PMI Kota Kupang – Indra Wahyudi Erwin Gah, dan ditandatangani oleh Sekda Kota Kupang – Ignasius Lega, dengan tembusan kepada Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang sebagai laporan, serta kepada Ketua PMI Pusat di Jakarta.
(Yantho Sulabessy Gromang)




