Kupang, inihari.co- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika, telah mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik lingkup Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk senantiasa mengfasilitasi kegiatan sosialisasi P4GN dan Test Urin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pencegahan pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur – Markus Raga Djara, Senin (22/07/2019) di ruangannya, sembari mengaku bahwa hasil sosialisasi dan test urun tersebut nantinya harus dilaporkan oleh masing-masing OPD sedikitnya Tiga kali dalam setahun.
Selain itu, pada tahun 2018 melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, juga diwajibkan semua OPD memasukkan laporan tiap Tiga Bulan melalui aplikasi, dan semua OPD sudah mendapat aplikasi tersebut untuk melakukan pelaporan.
Menyangkut biaya sosialisasi dan test urin, menurut Markus, sesuai keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) maka semua ditanggung masing-masing OPD, dan dalam melakukan itu OPD harus berkoordinasi dengan BNN. Semua OPD bisa mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan.
“Faktanya, untuk NTT hanya Makorem. itu dari jajaran Kodim – Koramil semua mereka lakukan, sehingga pada saat memperingati hari anti Narkoba pada 26 Juni lalu, BNN memberikan penghargaan kepada institusi yang betul-betul konsisten (Makorem), sebab dalam satu tahun bisa dilakukan 3 sampai 4 kali sosialisasi dan test urin.
Sedangkan OPD-OPD, mereka masih menganggap itu tugas BNN. Sehingga walaupun sudah ada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang ditujukan langsung kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur hingga Para Bupati – Walikota se indonesia, didukung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019, tapi faktanya mereka belum ada respon,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, untuk poin pada Instruksi Presiden (Inpres) yang sudah ditujukan langsung kepada Bupati dan Walikota, namun sampai saat ini banyak yang belum melakukan koordinasi ke BNN. BNN bahkan sudah bersurat hingga beberapa kali, namun belum direspon atau mendapat tanggapan.
“Di NTT sendiri sudah ada Dua Instruksi Gubernur, yakni masa Frans Lebu melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2017 pada bulan Oktober tanggal 23, dan masa Viktor Laiskodat melalui Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2018 bulan Desember, namun sampai sekarang belum ada realisasi dari OPD.
Tahun 2019 belum ada test urin kepada ASN. Minimal sosialisasi. BNN tidak bisa bekerja sendiri, apalagi NTT merupakan provinsi kepulauan,” tutupnya. (Yantho)
Baca Berita Terkait: Lapas, Tempat Prioritas Untuk Sosialisasi Anti Narkoba
Baca Berita Terkait: Peredaran Narkoba di NTT Masih Didominasi Sabu, Ganja dan Ekstasi
Baca Berita Terkait: Narkoba Mengarah Ke Timur, Secara Kuantitas NTT Terbanyak
Discussion about this post