
Kupang, inihari.co- Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa, 30 Maret 2021 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ahli waris dari Esau Konay melalui kuasa hukum keluarga membantah semua pernyataan dari cucu kandung Victoria Anin tentang hak waris atas tanah yang biasa disebut Tanah Danau Ina seluas 100 hektar (ha) dan Tanah Pagar Panjang seluas 250 ha.
Fransisco Besie selaku kuasa hukum keluarga Konay menyebutkan bahwa masalah tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 65/PDT.G/1993/PN.KPG tanggal 20 november 1993 antara Esau Konay sebagai Penggugat melawan Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai Tergugat yang dimenangkan oleh Esau Konay dan telah berkekuatan hukum.
Menurut Fransisco Besie, pihaknya tidak mau menanggapi hal-hal yang sudah berlalu, seperti bukti-bukti dokumen yang dipaparkan oleh pihak Kolloh dan Samadara selaku cucu kandung dari Victoria Anin, sebab semua-semua bukti tersebut sudah pernah digunakan oleh ayah mereka saat berperkara melawan Esau Konay dan Dominggus Konay.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 65/PDT.G/1993/PN.KPG, pihak tergugat yakni Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh telah memasukan bukti-bukti dokumen yang mereka miliki, yang sama dengan yang ditunjukan pada Jumpa Pers yang mereka gelar di Hotel Sotis barusan. Bukti-bukti dokumen itu telah diuji oleh pihak pengadilan. Hasilnya, Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh dinyatakan tidak berhak atas tanah Danau Ina dan Pagar Panjang,” terang Fransisco.
Dengan dasar putusan tersebut, Fransisco Besie menyatakan bahwa tanah yang disengketakan di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai. Tanah tersebut sudah tidak ada masalag lagi, sebab apa yang dikatakan dalam putusan bukanlah bahasa dari dirinya sebagai kuasa hukum maupun ahli waris, melainkan bahasa pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Fransisco Besie pun melanjutkan meminta perwakilan dari ahli waris Esau Konay, yakni Jhony Army Konay untuk membacakan beberapa poin yang ada dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 65/PDT.G/1993/PN.KPG halaman 18, yang bunyinya:
“Menimbang, bahwa kemudian pengurusan tersebut dilanjutkan oleh Maria Konay dan Victoria Anin;
Menimbang, bahwa menurut hukum adat Timor bawa tentang harta suku Konay, anak perempuan hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya yang dalam istilah hukum adat Timor disebut uki Susu dan setelah meninggal harta berupa tanah tersebut kembali ke Marga Konay;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Maria Konay (Ibu Victoria Anin) kedudukannya terhadap harta benda Yohanis Konay 1 yang menjadi objek sengketa perkara perdata no. 8/1951 adalah sekedar hak menikmati saja (Uki Susu) dan tidak boleh diwariskan kepada anak-anaknya;
Menimbang, bahwa menurut hukum apabila seseorang dengan sukarela mengikatkan dirinya untuk mengurus harta benda orang lain tanpa diketahui oleh orang yang diatas kepentingannya itu maka ia harus memikul segala kewajiban yang seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tugas.”
Selain putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 65/PDT.G/1993/PN.KPG, Fransisco Besie mengaku, ada juga putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 70/PDT.G/2005/PN.KPG jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang no. 93/PDT/PTK/2006 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 1293 K/PDT/2009 antara Yunus Samadara dan Felipus Kolloh sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi melawan Dominggus Konay sebagai Ahli Waris dari Esau Konay.
Terkait permintaan pihak Kolloh dan Samadara untuk melakukan Uji Petik Dokumen, fransisco Besie mengaku, tidak akan menanggapi hal tersebut, sebab bukti-bukti dokumen yang dimiliki oleh Kolloh dan Samadara telah digunakan oleh bapak mereka masing-masing dan sudah diuji oleh pihak pengadilan; dan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang no. 65/PDT.G/1993/PN.KPG telah menyatakan bahwa mereka tidak berhak atas tanah Danau Ina dan Pagar Panjang. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post