Kupang, inihari.co- Kuasa hukum dari Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk memberikan perhatian khusus terhadap rencana gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025, besok.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul keluarnya Surat dari Direktur Kriminal Umum Polda NTT tanggal 29 Oktober 2025, Nomor: B/2874/X/Res.7.5/2025/Ditreskrimum, tentang pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap Ade Iswandi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota.
Fransisco Bessi menyatakan keberatan atas langkah tersebut, karena menurutnya, gelar perkara di tingkat Polda itu patut diduga dapat menggugurkan status tersangka terhadap Ade Iswandi.
“Kami dengan segala hormat memohon kepada Bapak Kapolda NTT agar memberikan perhatian khusus dan memastikan gelar perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fransisco dalam keterangannya di Kupang, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran adanya dugaan permainan oleh oknum tertentu yang ingin memengaruhi hasil gelar perkara.
“Kami menduga serta takutkan ada upaya tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan status tersangka Ade Iswandi. Padahal laporan itu sah dan murni dilayangkan oleh klien kami, Fauzi Said Djawas, secara pribadi di Polresta Kupang Kota, dan sama sekali tidak terkait dengan PT AGS maupun ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat lex spesialis,” tegasnya.
Menurut Fransisco, perkara ini telah melalui proses hukum panjang, termasuk putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menilai pengambilalihan kasus dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terlebih bila dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya kalah dalam praperadilan.
“Kami khawatir, bila gelar perkara ini tidak diawasi dengan ketat, status tersangka Ade Iswandi bisa saja gugur. Karena itu kami mendesak Kapolda NTT untuk menegakkan prinsip due process of law dan menjamin agar proses penegakan hukum berjalan transparan serta berkeadilan,” pungkasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post