Kupang, inihari.co- Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang – Victor Dimoe Heo mengingatkan Pemerintah Kota Kupang untuk menertibkan pemanfaat atau pihak-pihak yang masih mempekerjakan anak-anak dibawah umur. Pemerintah Kota Kupang, menurutnya, harus tegas terhadap pihak- pihak yang masih mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja.
Dijelaskan, saat ini banyak terlihat anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi atau dimanfaatkan tenaga mereka demi kepentingan oknum-oknum tertentu. Hal itu bisa dilihat dari ramainya penjual koran di jalanan yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
“Anak-anak banyak yang dimanfaatkan, contohnya sebagai penjual koran, kondektur bemo, pendorong kereta di pasar-pasar, dan lain sebagainya,” ujarnya, Selasa (11/03/2025).
Victor Dimoe Heo mengatakan, selain penertiban aktivitas eksploitasi anak, fasilitas pendukung perkembangan anak, taman bermain anak, perlindungan kekerasan terhadap anak, fasilitas lapangan olahraga untuk anak, sarana rekreasi anak, pengawasan penggunaan alat atau media komunikasi digital terhadap anak, kebutuhan guru seni dan pengawasan anak di bawah umur yang dipekerjakan, juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kupang.
“Gugus Tugas Kota Layak Anak yang telah terbentuk harus bisa melaksanakan tugasnya secara baik untuk meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus perempuan dan anak,” lanjutnya.
Dikatakan, Pemerintah Kota Kupang juga harus bisa membangun koordinasi atau menerapkan syarat bagi setiap investor di sektor properti atau perumahan untuk bersedia menyediakan ruang publik yang ramah terhadap hak-hak anak.
“Pemerintah juga wajib mengintervensi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak, dimulai dari implementasi pelaksanaan gugus tugas tingkat kota sampai dengan kelurahan,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post