
Kupang, inihari.co- Kuasa Hukum dari Juliana Konay, Rudi Tonubesi mengsangsikan keadilan yang termuat dalam putusan nomor 20/PDT.G/2015/PN Kpg atas perkara pembagian hak atas tanah warisan Konay antara Juliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sita, Gerson Konay dan Henny Konay sebagai Penggugat, melawan Dominggus Konay (Alm) sebagai Tergugat.
Pasalnya, putusan yang dimenangkan Domonggus Konay setelah pengadilan menolak gugatan Para Penggugat, dinilai Rudi Tonubesi, tidak atau tanpa melalui mempertimbangkan dan perhitungan yang proporsional oleh hakim terhadap hak yang sudah diterima oleh masing-masing Penggugat.
- Berita Sebelumnya: Kopi Jhoni Hotman Paris Layangkan Somasi Ke Hotel Sahid T-More dan Neo Hotel Aston
- Berita Sebelumnya: Kolloh Dinilai Tak Berhak Mensomasi Hotel T-More dan Neo Aston
- Berita Sebelumnya: Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian
- Berita Sebelumnya: Yavet Kolloh: Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay
Rudi Tonubesi saat memberi keterangan di kediamannya pada Minggu (01/08/2021) siang, mengatakan, pihaknya pada dasarnya menghormati putusan nomor 20 tahun 2015, sebab putusan itu telah menjadi putusan yang sah karena dikeluarkan oleh lembaga hukum yang diakui negara dan menjadi produk yang berkekuatan hukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun pertimbangan hukum hakim ketika menjatuhkan putusan untuk menolak gugatan dari Juliana Konay dan Penggugat lain, menurut Rudi tidak melalui kajian yang mendalam.
- Berita Sebelumnya: Elimelek Konay: Tujuan Awal Saya Sebenarnya Ingin Satukan Semua Konay
- Berita Sebelumnya: Ini Tanggapan Marthen Konay Terhadap Pernyataan Elimelek
Berikut kutipan pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat: Menimbang, bahwa berdasarkan alat-lata bukti yang diajukan Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan di atas dalam hubungan satu sama lain, ternyata bahwa Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya sedangkan Tergugat berhasil membuktikan bahwa sebagian objek sengketa telah dijual oleh Penggugat 1 dan Penggugat 2 sehingga Para Penggugat tidak patut lagi menuntut objek sengketa objek sengketa yang masih dikuasai oleh Tergugat tersebut, dengan demikian gugatan Para Penggugat pada petitum ke- 4 tersebut tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak.
“Persoalannya, pernahkah hakim menghitung berapa total luasan tanah yang sudah dijual oleh Juliana Konay sebagai Penggugat 1? Lalu yang dijual oleh Markus Konay sebagai Penggugat 2? Apakah sudah dihitung perbandingan luas tanah yang dijual oleh Juliana dengan total luas dari keseluruhan tanah Konay? Apakah yang sudah dijual Juliana itu sudah melampaui 1/6 atau kurang dari 1/6 tanah Konay yang harus menjadi hak Juliana?,” ujar Rudi.
- Berita Sebelumnya: Keturunan Kandung Victoria Anin, Samadara Dan Kolloh Angkat Bicara Soal Tanah Konay
- Berita Sebelumnya: Ahli Waris Dari Esau Bantah Pernyataan Kolloh Dan Samadara
Rudi Tonubesi juga mempertanyakan hak dari 5 Penggugat lain. Katanya, “Apakah karena Penggugat 1 dan Penggugat 2 telah menjual sebagian tanah maka Penggugat 3, 4, 5, 6 dan Penggugat 7 juga harus kehilangan hak mereka? Adakah tindakan jual tanah yang sudah dilakukan oleh Penggugat 3, 4, 5, 6 dan Penggugat 7? Apakah karena Penggugat 1 dan Penggugat 2 telah menjual sebagian tanah maka sisa tanah yang begitu besar langsung menjadi hak milik Dominggus Konay selaku Tergugat?”.
“Saya ingin bilang, kejahatan itu selalu meninggalkan jejak. Putusan nomor 20 tahun 2015 saya anggap ini ada nilai kejahatannya. Ini adalah putusan yang absurd atau tidak masuk akal. Bagaimana bisa 7 orang yang ajukan gugatan, lalu cuma 2 yang dinyatakan telah menjual tanah, terus 5 lain ikut kehilangan haknya. Masuk akal tidak?,” ujarnya.
Untuk itu, Rudi mengaku, pihaknya akan terus berupaya melalui jalur hukum agar para ahli waris yang belum mendapatkan hak warisan bisa mendapat pembagian tanah secara proporsional dengan mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia bahwa hak laki-laki dan perempuan itu sama.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama para ahli waris lain dengan jumlah 60-an orang dan bisa lebih, akan maju melakukan gugatan untuk menuntut hak waris yang menjadi bagian mereka. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post