Kupang, inihari.co – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk Lima orang pemakai narkoba saat razia ditempat hiburan malam, Sabtu (17/1).
Salah satu dari lima orang yang kedapatan membawa “barang haram” tersebut merupakan karyawan PT Angkasa Pura I Kupang, sedangkan lainnya adalah warga asal Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu paket shabu yang dibungkus dalam plastik berwarna putih, telepon seluler serta satu unit mobil dengan nomor Polisi B 289 ZY.
Direktur Narkoba Polda NTT, Komisaris Besar Kumbul Kusdianto Sudjadi mengatakan, saat ini kelima orang tersebut beserta barang bukti yang diambil telah diamankan di Polda untuk periksa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Razia yang dilakukan disejumlah tempat hiburan malam pada minggu (18/1) dinihari di Kota Kupang itu, Polisi juga juga sempat mengamankan sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang kedapatan berada di salah satu tempat hiburan malam. (smr)
Discussion about this post