Sabu Raijua, inihari.co- Setelah 13 bulan menghadapi perkara gugatan tanah seluas 200 hektar, Djibrael Langu Wila selaku Tergugat dan Jhopinius Rubu yang turut tergugat oleh John Elyakim Religius Lay Wadu dan Rihi Alo dalam perkara Perdata nomor 173/pdt.G/PN.Kpg, akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kota Kupang menolak gugatan dari para Penggugat.
Kemenangan Djibrael Langu Wila dan Jhopinius Rubu itu ikut dirayakan oleh seluruh masyarakat Kelurahan Ledeunu – Suku Rohaba selaku pemilik tanah.
Hal ini dikatakan Yupiter Djami Ga, selaku kuasa Hukum tergugat Djibrael Langu Wila dan turut tergugat Jhopinius Rubu pada Sabtu (21/10/2023) di Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Yupiter Djami Ga menceritakan, kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir sejak tahun 2016 silam. Dan pada tanggal 18 Oktober 2023, PN kelas 1 Kota Kupang menolak semua gugatan para penggugat seluruhnya dan penggugat dikenakan denda atau membayar biaya perkara sebesar Rp. 33.090.000,- atau Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah.
Dikatakan, sebelumnya perkara ini sudah dua kali dilakukan upaya damai. Pertama di kantor Bupati Sabu Raijua, dan yang kedua di Polsek Sabu Barat. Namun hasil upaya damai tersebut tidak berjalan dengan baik. Para penggugat tidak mau menerima dan bersikeras untuk lanjut ke tingkatan yang lebih tinggi.
“Untuk itu, kemenangan ini membuat saya dan klien merasa lega dan bahagia karena selama ini Tuhan tidak menutup mata atas perjuangan kami,” ujarnya bersyukur.
Dirinya berharap agar semua anak Suku Rohaba menerima putusan secara besar hati supaya tidak ada lagi persoalan di antara kedua belah pihak, sebab semua yang berperkara sama-sama anak Suku Rohaba yang hanya beda “Kerogo” saja.
Dalam kesempatan yang sama, Jhopinius Rubu selaku Kepala Suku Rohaba yang turut tergugat dalam perkara tersebut juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yupiter Djami Ga selaku kuasa Hukum yang setia berjuang bersama hingga akhir perkara.
Dihadapan anak Suku Rohaba, dirinya juga mengatakan agar tetap berbaik hati kepada siapapun termasuk terhadap para Penggugat karena pada dasarnya mereka semua adalah Saudara. Dirinya juga berpesan agar selalu bertindak benar dan tidak boleh berupaya mengambil yang bukan menjadi hak mereka.
“Saya juga berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Kelas 1 Kota Kupang karena sudah bekerja dengan baik dan bijaksana serta telah mengambil keputusan dengan adil. Saya hanya dapat berDoa agar Tuhan Yesus senantiasa memberkati semua yang terlibat dalam perkara ini, baik kami sebagai Tergugat maupun bagi para Penggugat, para Kuasa Hukum, Kejaksaan serta pihak Pengadilan agar senantiasa diberkati,” katanya sambil meneteskan airmata kebahagiaan. (Lukas Riwu)
Discussion about this post