Kupang, inihari.co- Di saat Kota Kupang tengah gencar mensosialisasikan tentang bahaya laten kekerasan terhadap perempuan dan anak, ternyata sampai hari ini masih ada saja oknum yang melakukan hal tersebut.
Kekerasan terhadap anak kali ini terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAM/B/245/12 Tahun 2024/SPKT Sektor Kota Lama Polres Kupang Kota tanggal 13 Desember 2024, terlapor dugaan tindak Pidana tersebut atas nama Hendrikus Moma (24 Tahun), mahasiswi Poltek Kupang, dengan korban seorang anak atas nama Darell Pandie (8 tahun) warga Dalel Esa, Kelurahan Oesapa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Lama – Jemmy Oktovianus Noke, S.H. mengatakan, dugaan pidana tindak kekerasan terhadap anak tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku.
“Jadi setelah menerima laporan, korban kami bawa untuk divisum dan kami lakukan pemeriksaan ditingkat penyelidikan yakni dengan menginterogasi korban dan para saksi serta terlapor,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Menurut Kapolsek Jemmy Noke, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Jika nantinya ditingkat penyelidikan didapati bukti yang cukup terhadap tindakan terlapor sesuai laporan yang masuk maka status terlapor akan dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya pun menceritakan kronologi kejadian sesuai laporan yang masuk bahwa awalnya si korban bermain bersama teman-temannya di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian pulang dengan kondisi menangis dan badan gemetar. Ayah korban yang melihat kemudian bertanya. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dicekik sambil tubuhnya diangkat oleh pelaku, dan pelaku yang mabuk pun sempat memaki korban.
“Saat ini bukti yang ada pada kami berupa keterangan para saksi serta pengakuan dari terlapor. Jadi terlapor sendiri juga sudah mengakui hal tersebut,” ungkap Noke.
Kapolsek Jemmy Noke menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut pihaknya menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Dirinya mengaku, jika terlapor terbukti melakukan tindak pidana tersebut maka dirinya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Sementara dari pihak pelapor, mengaku sangat menyesali dengan tindakan yang dialami oleh anak mereka, apalagi hal tersebut diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa yang tentunya berintelektual.
“Untuk itu kami harap pihak Kepolisian dapat menangani persoalan ini secara baik dan bijak agar memberi efek jera bagi pelaku maupun orang lain agar tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Rio, ayah korban.
Menurutnya, jika pelaku kekerasan terhadap anak tidak dihukum secara tegas maka segala perjuangan masyarakat termasuk LSM dan para pemerhati anak di Kota Kupang dalam menekan tindak kekerasan terhadap anak akan menjadi sia-sia. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post