
Kupang, inihari.co- Maraknya pertambangan mineral bukan logam seperti tanah putih dan sertu atau tanah putih kasar serta batu di Kota Kupang, membuat resah Komisi 2 DPRD Kota Kupang yang sering mendapatkan laporan warga terkait dugaan pertambangan ilegal.
Keresahan para wakil rakyat tersebut dikarenakan sampai hari ini belum ada penentuan jelas dari pemerintah terhadap wilayah pertambangan di Kota Kupang, sementara aktivitas pertambangan terus berjalan dan bahkan mengalami peningkatan jumlah.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Kupang pada Senin, 15 Agustus 2022, menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang yang dipimpin langsung Kepala Badan – Matheus Radja SH M.Hum, melakukan pemantauan di sejumlah lokasi tambang yang ditengarai dilakukan tanpa ada kontribusi yang diberikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang – Diana O. Bire, S.Sos mengatakan, pemerintah Kota Kupang seharusnya bisa mendapatkan PAD yang besar, yang bersumber dari pajak mineral bukan logam, jika aktivitas pertambangan di Kota Kupang bisa di data secara baik sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sangat disayangkan jika potensi PAD yang besar tersebut tidak satu pun masuk ke kas daerah, sementara aktivitas pertambangan terus berjalan dan semakin hari semakin banyak.
“Berapa kerugian negara yang sudah terjadi selama ini? Bayangkan ada yang sudah berjalan bertahun-tahun namun tidak ada satu rupiah pun yang diberikan ke daerah. Mereka mengkomersialkan hasil tambang mereka, namun tidak ada pajak yang ditarik untuk dimasukkan ke PAD Kota Kupang,” katanya.
Lebih lanjut Diana Bire menjelaskan, jika pertambangan di Kota Kupang di data secara baik dan dimasukan sebagai sumber pajak mineral bukan logam, maka PAD Kota Kupang akan meningkat dan masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera karena pemerintah dapat menggunakan uang tersebut untuk pembangunan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di segala bidang.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang – Zeyto Ronny Ratuarat, SH mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah Kota Kupang.
Pemerintah menurutnya, harus bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016, yakni dengan mendata setiap lokasi-lokasi tambang di Kota Kupang untuk dimasukan sebagai objek pajak mineral bukan logam.
Terkait kunjungan yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Kupang bersama Bapenda Kota Kupang ke lokasi-lokasi tambang, Zeyto menilai, merupakan langkah maju bagi Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak tersebut. Sebab menurutnya, selama ini ada penarikan retribusi yang dilakukan terhadap kendaraan truk pengangkut tanah, sertu dan batu di lokasi tambang, namun belum ada sepeserpun yang diberikan bagi daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, banyak pemilik lahan yang mengaku bahwa aktivitas penggalian di lahan mereka bukanlah tambang, melainkan hanya kerjasama dengan pihak ketiga pemilik alat berat untuk membantu meratakan lahan mereka yang berbukit-bukit.
Namun yang jadi persoalan, dalam aktivitas tersebut terjadi penarikan biaya bagi kendaraan truk pengangkut tanah dengan harga bervariasi untuk setiap material yang dibawa keluar.
Salah satu contoh pemerataan lahan yang hasil kerukan dikomersialkan, berlokasi di Kelurahan Fatukoa, tepatnya di wilayah RT 04 RW 01 dan RT 05 RW 02. Di situ ada sekitar 1.600 meter persegi lahan yang dilakukan pemerataan, namun terjadi penarikan biaya bagi setiap kendaraan truk yang membawa keluar material.
Ada juga di Kelurahan Manulai 2 wilayah RT 16 RW 05, yakni di tanah milik Yuston Babis dan Sarus Babis. Pemerataan lahan di lokasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan pihak pengusaha, yang material hasil pengerukan dikomersialkan dengan harga 200 ribu rupiah per truk untuk tanah putih halus, sertu 50 ribu rupiah, dan batu 150 ribu rupiah.
Jumlah pengangkutan material yang dibawa keluar oleh truk, mencapai ratusan kali dalam sehari. Sehingga dipastikan, ada jutaan rupiah yang didapat per hari oleh pemilik lahan dan pengelola tanpa adanya masukan bagi PAD Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post