• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Yavet Kolloh : Saya Ahli Waris Sah Dari Victoria Anin, Sang Ahli Waris Tanah Konay

Dokumen terkait penyerahan tanah dan penarikan diri dari saksi atas penyerahan tanah tersebut

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Dokumen terkait penyerahan tanah dan penarikan diri dari saksi atas penyerahan tanah tersebut

Kupang, inihari.co- Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menolak kehadiran dirinya sebagai ahli waris dari tanah Konay, Yavet Kolloh akhirnya angkat bicara. Kepada inihari.co, Yavet dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinyalah ahli waris sah dari Nenek Victoria Anin, sang ahli waris tanah Konay. (Baca Berita Sebelumnya: Ini Alasan Yevet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian)

Yafet Kolloh mengatakan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 63 K/Sip/1953 tertanggal 31 Agustus 1955, Victoria Anin ditetapkan sebagai pemenang perkara atas tanah Konay saat dirinya berperkara dengan Bertholomeus Konay alias Bertholomeus Johanes.

“Jadi pada tahun 1951 itu terjadi sengketa tanah yang terletak di Pagar Panjang dan Danau Ina antara Ahli Waris Sah yakni Nenek Victoria Anin dengan Saudara Angkatnya bernama Bertholomeus Konay alias Bertholomeus Jonahes. Dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kupang itu Victoria Anin ditetapkan sebagai pemenang sesuai putusan PN Kupang nomor 8 tahun 1951 tertanggal 25 Mei 1952,” terangnya, Rabu (02/12/2020).

Pada tahun 1952, lanjut Yavet, Bertholomeus Johanes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Gubernur Sunda Kecil di Denpasar Bali. Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banding nomor 19 tahun 1952 tertanggal 28 Agustus 1952, tetap dimenangkan oleh Victoria Anin.

Kemudian di tahun 1953, Bertholomeus Johanes kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 63 K/Sip/1953 tertanggal 31 Agustus 1955, tetap memenangkan Victoria Anin dan menolak Kasasi dari Bertholomeus Johanes.

Lebih lanjut Yavet menguraikan silsilah dari Ahli Waris pemilik tanah Pagar Panjang yang sebagiannya telah didirikan Hotel yang beberapa saat lalu disomasi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Kyrios & Associates – Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta atas kuasa yang diberikan Yavet sesuai surat kuasa nomor 026/K&A/VIII/2020.

Ini silsilah yang diuraikan Yavet:

Sekitar tahun 1920, generasi pertama bernama Hendrik Konay menikah dan memiliki tiga orang anak (generasi kedua) bernama Bertholomeus Konay, Paulus Konay dan Berados Konay.

Bertholomeus Konay (generasi kedua) kemudian menikah dengan Santji Huwae dan mempunyai anak (generasi ketiga) masing-masing bernama Maria Konay, Henderina Konay, Abraham Konay, Hendrik Konay dan Yohanes Konay.

Yohanes Konay (generasi ketiga), karena tidak memiliki anak maka mengangkat seorang anak bernama Bertholomeus Johanes menjadi anaknya (generasi keempat).

Sedangkan Maria Konay (generasi ketiga) melakukan hubungan tidak sah dengan Urbanus Neluk dan memiliki anak bernama Yohanes Neluk (generasi keempat).

Maria Konay kemudian dinikahkan dengan laki-laki bernama Paulus Anin dan mempunyai anak bernama Victoria Anin (generasi keempat)

Victoria Anin kemudian menikah dengan Theodorus Samadara dan memiliki anak (generasi kelima) bernama Yunus Daniel Samadara dan Paulus Samadara.

Karena Theodorus Samadara meninggal dunia maka Victoria Anin menikah lagi dengan laki-laki lain bernama Essau Kolloh dan mempunyai anak bernama Philipus Kolloh (generasi kelima)

Philipus Kolloh (generasi kelima) menikah dengan wanita bernama Sarlin Rondo dan mempunyai anak bernama Yavet Kolloh (dirinya sendiri sebagai generasi keenam).

Silsilah Yohanes Neluk menurut Yavet:

Yohanes Neluk (generasi keempat) anak hasil hubungan tidak sah dari Maria Konay (generasi ketiga) dan Urbanus Neluk, namanya kemudian menjadi Yohanes Konay.

Yohanes Neluk/Konay (generasi keempat) menikah dengan Elisabeth Tomodok dan mempunyai anak (generasi kelima) bernama Zakarias Bertholomeus Konay, Hendrik Konay, Urbanus Konay, dan Essau Konay.

Essau Konay (generasi kelima) menikah dengan Mbate Moy dan mempunyai anak (generasi keenam) bernama Ferdinand Konay, Dominggus Konay, Nikson Konay, Jhony Army Konay dan Marthen Konay.

Silsilah Bertholomeus Johanes menurut Yavet:

Bertholomeus Johanes (generasi keempat), anak angkat dari Yohanes Konay (generasi ketiga) sekaligus cucu angkat dari Bertholomeus Konay yang asli (generasi kedua), namanya kemudian menjadi Bertholomeus Konay.

Bertholomeus Johanes/Konay (generasi keempat) menikah dan mempunyai anak bernama Pieter Konay (generasi kelima).

Untuk itu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 63 K/Sip/1953 tertanggal 31 Agustus 1955 yang memenangkan Victoria Anin, maka Yavet menjelaskan, dengan sendirinya hak ahli waris dari Victoria Anin turun ke Philipus Kolloh (ayah Yavet) kemudian turun ke dirinya (Yavet Kolloh).

“Masa Nenek saya yang menang perkara, tapi keturunan dari Yohanes Neluk/Konay dan Bertholomeus Johanes/Konay yang menguasai? Ada yang bilang Nenek saya Victoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan sebab kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki. Mana ada orang berperkara secara sukarela seperti itu? Itu merupakan pernyataan yang keliru dan tidak benar. Tidak ada orang yang mau berperkara setengah mati pertahankan haknya kemudian hak tersebut diberikan kepada orang lain,” tegas Yavet.

Yavet menceritakan, dulu pernah ada upaya pengambilan hak waris oleh Essau Konay (generasi kelima) dengan cara membuat surat penyerahan Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang oleh Victoria Anin (generasi keempat) pada tahun 1985. Namun pada tahun 1993, saksi Urbanus Laik yang ikut menandatangani surat tersebut menarik diri dan membatalkan diri sebagai saksi, sebab semua tandatangan dan cap yang ada pada surat penyerahan tahun 1985 itu menurutnya adalah hasil rekayasa.

Dirinya pun mengaku siap berperkara di pengadilan untuk mengambil kembali haknya sebagai ahli waris dari Bapak Philipus Kolloh (ayah Yavet) dan Nenek Victoria Anin (nenek Yavet).

“Saya juga pegang bukti pengembalian tanah Danau Ina dan Pagar Panjang pada tahun 1979 dari pemerintah daerah tingkat dua Kupang kepada Nenek Saya Victoria Anin yang ditandatangani oleh Bupati A.A. Adi,” tutupnya. (Yantho)

Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

Eksekusi Tanah Danau Ina Dinilai Bermasalah, Ahli Waris Victoria Anin Gugat Esau Konay Cs

Harapan Warga Belo Dapatkan Akses Jalan Baik dan Berkualitas Akhirnya Terwujud

Gugatan Tidak Diterima PN Kupang, Ferdinand Konay Cs dan Yuliana Konay Dinilai Tidak Miliki Legal Standing Atas Tanah Kolloh Et Uf

Golkar Kota Kupang Konsisten dan Tepat Waktu Melaporkan Penggunaan Dana Hibah

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Kebohongan Pembagian Tanah Konay Menurut Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Vredi Kolloh Lapor Marthen Soleman Konay ke Polda NTT

Kosgoro Kota Kupang Siap Sukseskan Delapan Program Strategis Golkar

Kronologi Penarikan Nakes Oleh Walikota Menurut Jonas Salean

Fransisco Bessi: Jika Tak Puas Dengan Hasil Putusan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Rudi Tonubesi Nilai Putusan 20 Tahun 2015 Terkait Tanah Konay Adalah Putusan Absurd

Post Views: 1,935
Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Advertisement Banner
Previous Post

Ini Alasan Yavet Kolloh Dilaporkan Ke Kepolisian

Next Post

Mau Untung? Beli Rumah Subsidi Sekarang

michlaura

michlaura

Next Post
Mau Untung? Beli Rumah Subsidi Sekarang

Mau Untung? Beli Rumah Subsidi Sekarang

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In