
Kupang, inihari.co- Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Kyrios & Associates dari Tim Bantuan Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta kepada pemilik Hotel Sahid T-More Kupang (Hotel T-More) dan pemilik Neo Hotel by Aston Kupang (Hotel Neo Aston), dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, Yavet Kolloh sebagai pemberi kuasa kepada Kantor Hukum Kyrios & Associates, bukan ahli waris atas obyek tanah tempat berdirinya kedua hotel tersebut.
Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay (alm), saat ditemui pada Jumat (27/11/2020), mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Yavet Kolloh melalui tim penasehat hukumnya tersebut cacat hukum. Hal itu dikarenakan Yavet Kolloh tidak memiliki dasar hukum dan bukan menjadi ahli waris yang berhak atas obyek tanah tersebut. (Baca Berita Sebelumnya: Kopi Jhoni Hotman Paris Layangkan Somasi Ke Hotel Sahid T-More dan Neo Hotel Aston)
“Saya tuntut Yavet Kolloh dan tim penasehat hukumnya untuk segera mencabut somasi yang dilayangkan ke pemilik Hotel T-More Kupang dan pemilik Hotel Neo Aston. Sebab, Filipus Kolloh yang adalah ayah dari Yavet Kolloh, adalah pihak yang sudah kalah dalam perkara sehingga tidak berhak atas obyek yang sekarang telah dibangun Hotel Sahid T-More Kupang dan Neo Hotel by Aston Kupang,” tegas Marthen Konay yang akrab disapa Tenny.
Tenny juga menantang Yavet Kolloh dan tim penasehat hukum Kyrios & Associates dari tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta untuk menguji dokumen soal status kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston. Ia bahkan mempersilahkan Yavet Kolloh dan tim penasehat hukumnya menempuh upaya hukum, baik secara perdata atau ke PTUN terkait sertifikat hak milik atas Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
Menurutnya, ketika Yavet Kolloh mengaku sebagai ahli waris dari Victoria Anin, maka sebelumnya ia harus mengetahui bahwa Victoria Anin berperkara waktu itu adalah secara sukarela untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay sebagaimana diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk Wetboek (BW).
“Yavet harus lihat isi putusan PN Kupang nomor 65 tahun 1993 dengan baik. Victoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan. Sebab, kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki. Perempuan Konay hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya, dan setelah meninggal harta warisan itu otomatis dikembalikan kepada marga Konay. Adat orang Timor dikenal dengan istilah Uki Susu,” kata Tenny.
Selain itu lanjut Tenny, berdasarkan putusan PN Kupang nomor 65 tahun 1993, dinyatakan bahwa tanah marga Konay/suku Konay hanya boleh diwariskan kepada orang-orang yang bermarga Konay. Sehingga, yang diluar marga Konay tidak berhak atas warisan tersebut.
Tenny menyebutkan, ada begitu banyak putusan perkara di atas obyek yang sekarang dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston, termasuk putusan perkara antara ayahnya (Esau Konay) melawan Filipus Kolloh (ayah Yavet Kolloh). Putusan-putusan itu diantaranya, putusan PN Kupang nomor 65/1993 tanggal 16 April 1993 dan putusan PN Kupang nomor 70/1995 tanggal 29 September 2005, yang di dalamnya secara jelas menyatakan bahwa Filipus Kolloh kalah perkara dan tidak berhak atas warisan Keluarga Konay.
Selain itu, ada juga putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 93/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan putusan Mahkamah Agung nomor 1293/2006 tertanggal 15 April 2009.
Tenny mengaku, sampai saat ini belum ada satu putusan hukum pun yang membatalkan putusan hukum atas kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston. Dengan demikian maka Yavet Kolloh cs tidak berhak atas obyek dimaksud karena memang sebagai pihak yang kalah dalam perkara. (Yantho)
Discussion about this post