Serap Aspirasi Warga Airnona–Oeba, Jabir Marola Dorong PTSL dan Infrastruktur Lingkungan

banner 468x60

Kupang, inihari.co- Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang dari Partai NasDem, Jabir Marola, melaksanakan kegiatan reses menjelang Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun Sidang 2025/2026. Reses tersebut menjadi ruang strategis bagi pimpinan DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di tingkat kelurahan.

Pada Senin (16/02/2026), Jabir Marola menggelar reses di Kelurahan Airnona, tepatnya di RT 18. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan dasar lingkungan yang dinilai mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Kupang.

Salah satu aspirasi utama warga RT 18 adalah permintaan pemasangan lampu jalan. Minimnya penerangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari. Selain itu, warga juga mengusulkan pembangunan jalan setapak guna menunjang akses dan mobilitas aktivitas harian.

Aspirasi strategis lain yang mengemuka adalah permintaan agar Pemerintah Kota Kupang menghadirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah akibat keterbatasan ekonomi serta rumitnya proses pengurusan secara mandiri.

Warga Kelurahan Airnona secara khusus meminta agar aspirasi PTSL tersebut disampaikan dan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD. Menurut mereka, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting untuk rasa aman, peningkatan nilai aset keluarga, serta membuka akses terhadap layanan perbankan dan bantuan pemerintah.

Selain itu, warga RT 22 Kelurahan Airnona juga mengusulkan pembangunan tembok penahan pada kali mati. Kondisi tersebut dinilai rawan, terutama saat musim hujan, karena berpotensi menimbulkan longsor dan mengancam pemukiman warga di sekitarnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Jabir Marola menyatakan komitmennya untuk membawa dan memperjuangkan seluruh masukan warga melalui mekanisme dan forum resmi DPRD. Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi merupakan harapan rakyat yang wajib diperjuangkan oleh wakil rakyat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Khusus untuk usulan PTSL, Jabir menilai hal tersebut sebagai isu penting karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas tanah dan keadilan sosial. Menurutnya, program PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena menghadirkan sertifikat tanah yang legal, terjangkau, dan sistematis.

Dengan kepemilikan sertifikat, lanjut Jabir, masyarakat memperoleh kepastian hukum, terhindar dari sengketa lahan, serta memiliki kekuatan hukum atas aset yang dimiliki.

Reses berlanjut pada Selasa (17/02/2026) di RT 9 Kelurahan Oeba. Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan lampu jalan yang dinilai belum memadai dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah kota.

Jabir Marola menegaskan seluruh aspirasi dari Kelurahan Arnona dan Kelurahan Oeba akan dirangkum dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang serta dibahas dalam Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun Sidang 2025/2026. Ia berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara bertahap demi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *