• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Oelamasi, NTT Ini Hari
0
Jika Hasil Uji Material Buktikan Pelanggaran, Penjara Menanti

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan saat pimpin pemeriksaan teknis

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Proyek pembangunan jalan Buraen–Pantai Teres yang menelan dana Rp18 miliar masih menjadi sorotan tajam Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., yang ditemui Selasa (29/09/2025), mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sampel material untuk memastikan apakah sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan atau tidak.

“Sudah belasan saksi kami panggil, di antaranya pihak pelaksana, perencana, dan sejumlah pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Minggu (14/09/2025), Kajari Yupiter Selan bersama Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang turun langsung melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan kerusakan serius pada proyek senilai miliaran rupiah tersebut saat peninjauan pertama pada Minggu (07/09/2025).

Proyek jalan ini terbagi dalam dua paket: Rp15 miliar untuk pembangunan sepanjang 5 kilometer dan Rp3 miliar untuk tambahan 880 meter. Keduanya merupakan bagian dari pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraum di Kecamatan Amarasi Selatan dengan total anggaran Rp49 miliar.

Namun, kondisi di lapangan jauh dari harapan. Kerusakan terlihat hampir menyeluruh terjadi dari STA 0 hingga STA akhir, mulai dari retakan, lubang, hingga aspal yang terlepas. Tidak hanya badan jalan, sisi kiri dan kanan pun ikut rusak. Bahkan, terdapat dugaan drainase dibangun menggunakan pasir laut; praktik yang jelas melanggar kaidah konstruksi jika benar terjadi.

“Sepanjang jalan terlalu banyak kerusakan yang kami temui. Jalan retak, berlubang, aspal terlepas. Kalau terbukti menggunakan material buruk, para pihak terkait harus dipenjara,” tegas Kajari Yupiter Selan dengan nada geram saat melakukan pemeriksaan teknis.

Pemeriksaan teknis dilakukan melalui pengambilan sampel material berupa aspal, agregat A, dan agregat B, masing-masing seberat 20 kilogram untuk diuji di laboratorium. Proses pengambilan hingga pengangkutan sampel diawasi langsung oleh Kajari hingga larut malam; sebuah isyarat keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Aloysius Lake, yang ikut dalam proses pemeriksaan teknis menegaskan perlunya uji laboratorium sebelum menentukan penyebab kerusakan.

“Kita harus pastikan, apakah kerusakan disebabkan kualitas material yang buruk atau faktor eksternal lainnya. Semua harus melalui pengujian mutu,” jelasnya.

Proyek yang diharapkan menjadi penopang sektor pariwisata Amarasi Selatan kini justru berubah menjadi beban. Infrastruktur yang baru diresmikan pada 2023 itu menimbulkan pertanyaan serius: di mana tanggung jawab kontraktor, konsultan pengawas, serta pihak pemerintah yang terlibat?

Kajari Yupiter Selan menegaskan, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Ini uang rakyat, jumlahnya miliaran rupiah. Kalau ada pihak yang bermain-main dengan kualitas proyek, hukum akan bicara. Tidak ada kompromi,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Desa Retraen Ngadu ke Kejari: Lahan Pribadi Dikeruk Tanpa Izin

Kejari Kupang Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Wisata Rp49 Miliar yang Terbengkalai

Kajari Kupang Murka: Proyek Wisata Rp49 Miliar Mubasir, Uang Rakyat Dibuang Percuma

Post Views: 969
Tags: Yupiter Selan
Advertisement Banner
Previous Post

Pemkot dan Bapas Kelas II Kupang Teken MoU tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Next Post

Warga Desa Retraen Ngadu ke Kejari: Lahan Pribadi Dikeruk Tanpa Izin

michlaura

michlaura

Next Post
Warga Desa Retraen Ngadu ke Kejari: Lahan Pribadi Dikeruk Tanpa Izin

Warga Desa Retraen Ngadu ke Kejari: Lahan Pribadi Dikeruk Tanpa Izin

Discussion about this post

Iklan Sidebar

Arsip

Recent News

Gas LPG Tembus Rp400 Ribu Jelang Hari Raya, Randi Daud Kecam Pembiaran Pemkot Kupang dan Soroti Peran SPPG MBG

Gas LPG Tembus Rp400 Ribu Jelang Hari Raya, Randi Daud Kecam Pembiaran Pemkot Kupang dan Soroti Peran SPPG MBG

Reses Ikhsan Darwis di Oesapa: Drainase Tersumbat, Jalan ke Pasar Rusak, Sampah Menumpuk

Randi Daud Soroti Rencana Pemberhentian Ribuan PPPK di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In