• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Evaluasi Ranperda Kota Kupang tentang Perubahan APBD TA 2023 dan Ranperwali Kupang tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023 oleh Pemprov NTT

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi NTT terhadap indikasi korupsi pada Realisasi Anggaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

  • Berita Terkait: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
  • Berita Terkait: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
  • Berita Terkait: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
  • Berita Terkait: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Melalui Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kupang tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023, Pemprov NTT mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memperhatikan kembali penganggaran belanja daerah mengingat adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang TA 2022.

Dalam dokumen nomor 900/211/BKUD5/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, di lembaran 4 pokok bahasan C tentang Kebijakan Belanja Daerah poin 1-D nomor 4, ditegaskan sebelum menetapkan Perda dan Perwali terkait Perubahan APBD TA 2023, Pemkot Kupang dapat memperhatikan penganggaran belanja yang menjadi temuan BPK yakni pada “Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Sekretariat Dewan (Setwan) yang Tidak Sesuai Ketentuan”.

Lembaran 4 pokok bahasan C tentang Kebijakan Belanja Daerah poin 1-D nomor 4

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, ditemukan Realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan. Realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukum.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang yang mengatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.

Realisasi Berlanja Tidak Didukung Keputusan Walikota

Sebelumnya, Akademisi Ilmu Hukum – Michael Feka, SH, MH yang juga sebagai Pengamat Hukum Pidana, pada Selasa (24/10/2023) mengatakan, seorang pejabat dalam melakukan suatu tindakan hukum haruslah sesuai dasar hukum yang berlaku. Begitupun terkait penetapan besaran anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang haruslah dibuat sesuai kewenangan dan aturan yang ada.

Menurut Feka, Perwali dibuat sesuai perhitungan terhadap indikator-indikator kewajaran dalam menentukan besaran uang belanja yang ditetapkan. Jika penetapan tanpa Perwali maka penetapan itu telah dilakukan sepihak dan melampaui kewenangan; dan itu Korupsi.

Dirinya juga menyoroti kedudukan Sekretaris Dewan (Sekwan) – Maria Dolores Rita Haryani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dirinya menilai, Sekwan juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan tanpa dasar hukum yang berpotensi korupsi.

Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 dibuat tanpa Perwali dan telah menjadi temuan BPK:

  1. Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
  2. Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.

Dengan nominal tersebut, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD jika dijumlahkan maka menjadi 182 juta rupiah per bulan, atau 2 miliar 184 juta rupiah per tahun. (Yantho Sulabessy Gromang)

DPRD Tidak Akan Mengintervensi Proses Penetapan Sekda Definitif Baru

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Sukses Sponsori Lourdes CUP 2, Yeskiel Loudoe Buka Lagi Turnamen Taekwondo di Bulan September

Wasit Nasional Fransisco Bessi: Perhitungan Skor Turnamen Taekwondo “Lourdes CUP 2” Gunakan Sistem DSS dan PSS

Peduli Perkembangan Dunia Olahraga Kota Kupang, Yeskiel Loudoe Sponsori Turnamen Taekwondo

457 Atlet Taekwondo Dari 19 Dojang Bertanding Perebutkan Piala Bergilir Lourdes

Dewan Minta Walikota dan Wakil Walikota Hadiri Sidang 2

Pungutan Liar di Rusunawa, Dewan Minta Kadis PRKP Kota Kupang Lapor Polisi

Post Views: 1,607
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPK RI Perwakilan NTTChristian BaitanuMaria Dolores Rita HaryaniPadron PaulusYeskiel Loudoe
Advertisement Banner
Previous Post

Alfred Djami Wila Minta Pemkot Kupang Segera Atasi Kebakaran di TPA Alak

Next Post

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

michlaura

michlaura

Next Post
PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemda Sarai Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kepada Masyarakat

Viktor Bungtilu Laiskodat Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sabu Raijua

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In