Kupang, inihari.co- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Kupang secara tegas mengecam realisasi anggaran rumah tangga Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yakni Ketua – Yeskiel Loudoe, S.Sos. bersama Wakil Ketua – Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Wakil Ketua – Christian Saeketu Baitanu yang dilakukan tanpa dasar hukum.
- Berita Sebelumnya: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
- Berita Sebelumnya: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
- Berita Sebelumnya: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
- Berita Terkait: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional
Hal ini dikatakan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kota Kupang – Marianus D. Humau pada Selasa, (07/11/2023) menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Kupang.
Untuk diketahui, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 dibuat tanpa Peraturan Walikota (Perwali) dan telah menjadi temuan BPK sebagai berikut:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
Dengan nominal tersebut, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD jika dijumlahkan maka menjadi 182 juta rupiah per bulan, atau 2 miliar 184 juta rupiah per tahun.
Menurut Marianus Humau, realisasi anggaran rumah tangga Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang tanpa Perwali sebagai dasar hukum merupakan suatu tindakan korupsi yang harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
“PMKRI melihat adanya mafia anggaran yang dilakukan oleh Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang dalam persoalan ini, sehingga ini bukan lagi indikasi namun sudah merupakan tindakan korupsi karena sudah menjadi temuan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Dijelaskan, PMKRI juga menyoroti secara khusus Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kupang – Maria Dolores Rita Haryani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Alasannya, karena dalam rumah tangga di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan), Sekwan lebih tahu secara jelas soal aturan terkait penetapan anggaran.
Dikatakan, PMKRI sebagai organisasi mahasiswa melihat realisasi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang yang begitu besar sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi. PMKRI sangat sesalkan, terlebih hal tersebut terjadi di tengah carut-marut situasi sosial yang ada di Kota Kupang.
“Bagaimana bisa situasi sosial lagi carut-marut tapi para pimpinan DPRD yang sebenarnya adalah wakil rakyat malah bersikap seperti itu? Untuk itu kami PMKRI meminta dengan tegas kepada APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera memeriksa dan menetapkan status terhadap ketiga pimpinan DPRD Kota Kupang,” ujarnya.
“Sekwan juga harus diperiksa karena pastinya terlibat dalam penetapan anggaran tersebut. Sudah tahu tidak ada dasar hukum namun berani membiarkan anggaran itu digunakan,” lanjut Marianus.
Marianus menegaskan, apabila APH tidak mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan PMKRI sendiri yang akan membawa LHP BPK terkait persoalan itu untuk dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, sekaligus mengawal kelanjutan dari laporan tersebut. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post