
Kupang, inihari.co- Paket pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hrs base lokasi jalan kawasan Maulafa dan Alak berupa pembangunan jalan Hotmix yang dikerjakan PT. Tjendana Kersomulti Utama sebagai kontraktor pelaksana, mendapat pengeluhan dan kecaman dari warga Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak.
Pasalnya, pekerjaan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kupang tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 6.672.050.000,- (Enam Miliyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) itu, belum juga terselesaikan. Sedangkan, paket pekerjaan itu sudah ditetapkan untuk dikerjakan sejak tanggal 4 September 2015, dengan jangka waktu pelaksana sebanyak 120 hari kerja sampai tanggal 31 Desember 2015.
Addendum atau perpanjangan hari kerja selama 50 hari yang diberikan Dinas PU Kota Kupang sebagai pemilik proyek, juga tidak menjadi solusi bagi kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal itu terlihat dari masa adendum yang tersisa Lima hari hingga tanggal 20 Februari 2016 ini, realisasi fisik pekerjaan jalan hotmix sepanjang 800 Meter itu baru diselesaikan sepanjang 30 Meter.
[Baca berita terkait : Kontraktor Kerjakan Hotmix Hanya Bermodalkan DDR 1 Ton]
Tokoh masyarakat Penkase, Semus Baitanu yang ditemui dikediamannya (14/2) mengatakan, selama ini masyarakat terus berupaya menekan Pemerintah untuk segera menyikapi persoalan proyek hotmix di Kelurahan Penkase dengan berbagai cara, agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan secara baik oleh kontraktor pelaksana.
“Kami telah melakukan berbagai aksi, diantaranya palang jalan dengan menggunakan batu dan kayu. Hal itu kami lakukan sebagai bentuk protes kepada Pemerintah yang sudah membiarkan kontraktor pelaksana bekerja tidak lancar. Sedangakan, dampak debu dari material yang dihamparkan asal-asalan sudah sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
Belum lagi ditambah dengan berhamburannya kelikir. Sudah sering mengakibatkan terjadinya kecelakan bagi warga sekitar yang melewati lokasi pekerjaan tersebut,” ungkap Baitanu.
Menurutnya, warga penkase sudah sangat dirugikan dengan pekerjaan jalan hotmix yang terabaikan tersebut. Pemerintah seharusnya cepat sikapi untuk menyelesaikan pekerjaan itu, karena warga pada dasarnya sudah sangat menginginkan agar pekerjaan ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Warga sempat sepakat untuk melaporkan pekerjaan ini ke kejaksaan. Karena selain kondisi pekerjaan yang terbengkalai sudah merugikan kesehatan dan keselamatan warga, perpanjangan waktu kerja atau addendum yang diberikan Dinas PU ke kontraktor juga dinilai sudah menyalahi aturan. Namun, niat itu tertunda akibat pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Kris Baitanu yang menjamin akan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu,” kata Baitanu.
Selain itu, jaminan bahwa pekerjaan jalan hotmix di Kelurahan Penkase dan seluruh titik pekerjaan tahun anggaran 2015 di Kota Kupang akan selesai paling lambat tanggal 20 Februari mendatang, dikatakan Semus telah diultimatumkan secara langsung oleh Walikota Kupang, Jonas Salean ketika berkunjung ke Kelurahan Penkase.
Semus Baitanu menjelaskan, jika realisasi pekerjaan jalan hotmix belum juga selesai sampai batas waktu addendum yang diberikan, maka warga Penkase siap melakukan aksi tanam pohon pisang di tengah-tengah lokasi pekerjaan jalan, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kerja Pemerintah bagi masyarakat. Selain itu, pekerjaan jalan juga dipastikan akan dilaporkan ke kejaksaan untuk ditangani secara hukum.
“Saya juga mau pertanyakan pernyataan dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Kupang, Yusuf Made yang tertera di salah satu media cetak minggu kemarin. Di situ dirinya mengaku bahwa pekerjaan jalan di Kota Kupang sudah terealisasi 90 persen. Saya rasa itu pernyataan mengada-ada, karena di Kelurahan kami baru dikerjakan sedikit sekali. Pekerjaan juga hanya dilakukan pada bulan Nopember 2015, lalu terhenti dan baru dilanjutkan minggu lalu, tetapi itupun juga sudah terhenti lagi. Belum lagi pekerjaan di lokasi lain yang terbengkalai, seperti di Kelurahan Nunhila dan Kelurahan lainnya,” kata Semus dengan wajah terkesan bingung mengingat pernyataan Kabid tersebut.
Dirinya menilai, keterlambatan pekerjaan jalan hotmix di Kota Kupang terjadi akibat ketidakjelian Dinas PU Kota Kupang dalam menetapkan pemenang tender. Menurutnya, Dinas PU harus jeli melihat kontraktor yang akan dimenangkan, apakah memiliki vasilitas proyek atau tidak. Jangan kontraktor yang tidak miliki Asphalt Mixing Plant (AMP) diberikan kerja jalan hotmix. Sedangkan mereka tidak memiliki aspal.
Terlebih, dirinya menambahkan, kontraktor yang diloloskan juga tidak profesional, telah menyebabkan sejumlah pekerjaan jalan hotmix tahun anggaran 2015 terbengkalai sampai saat ini.
Baitanu juga meminta agar kontraktor yang tidak bekerja secara baik harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kontraktor tersebut harus di-blacklist dari seluruh pekerjaan di Kota Kupang, mengingat setiap tahun dana yang dikucurkan untuk pembangunan jalan di Kota Kupang terus terjadi peningkatan. (Yantho)
Discussion about this post