Kupang, inihari.co- Permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan, ditolak pengadilan pada Selasa, 06 Oktober 2026.
Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Ica.
Kuasa hukum keluarga Dokter Ica, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang sejak awal mengawal proses perkara tersebut, termasuk sejak permohonan praperadilan diajukan hingga putusan dibacakan.
Fransisco mengatakan, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
“Yang pertama perlu dicatat, ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Fransisco.
Menurut dia, putusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi,” ujarnya.
Fransisco juga menegaskan bahwa proses praperadilan tersebut baru merupakan langkah awal dalam perjalanan perkara.
“Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim hukum dan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk mempelajari putusan praperadilan tersebut.
“Sehingga pemberkasannya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Fransisco.
Ia meminta dukungan media untuk terus mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap persidangan. Menurut dia, perkara itu mendapat perhatian publik yang cukup besar.
“Kita nanti kawal lagi. Mohon bantuan rekan-rekan media yang hadir pada saat proses persidangan nantinya, karena kita tahu bahwa perkara ini mendapatkan atensi publik yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Dokter Ica menyampaikan kekecewaan karena ketiga tersangka hingga kini disebut belum ditahan. Keluarga juga menilai tindakan yang dialami Dokter Ica merupakan bentuk intimidasi.
“Perlu kita catat bahwa intimidasi lebih kejam daripada teroris,” ujarnya.
Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, perwakilan keluarga menyampaikan harapan agar ketiga tersangka nantinya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apabila terbukti bersalah melalui proses persidangan. (Yantho Sulabessy Gromang)




