Kupang, inihari.co- Majelis hakim menunda pembacaan putusan dalam perkara gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak hingga Senin (19/10/2026). Penundaan tersebut membuat kedua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim atas perkara yang menjadi perhatian publik itu.
Kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda pembacaan putusan. Ia berharap sidang berikutnya berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 09.00 WITA.
“Kami dari pihak pengadu melalui kuasa hukum yang mewakili Pak Izhak dan seluruh tim menghargai keputusan majelis. Kita berharap nanti pada hari Senin pukul 09.00 pagi putusannya sudah siap dan dibacakan,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, pihaknya telah menyampaikan berbagai materi selama proses persidangan. Materi tersebut meliputi permohonan, replik, bukti surat, keterangan saksi, hingga kesimpulan yang menjadi bagian dari argumentasi pihak pengadu.
Ia berharap seluruh materi tersebut dinilai secara utuh oleh majelis hakim. Menurut dia, keterkaitan antara dokumen, keterangan saksi, dan kesimpulan perlu diperiksa secara menyeluruh agar menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Harapan kami, permohonan, replik, bukti surat, bukti saksi, dan kesimpulan satu dengan yang lain bersesuaian. Semoga yang kami sampaikan ini dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya,” katanya.
Fransisco menambahkan, majelis hakim telah menyampaikan bahwa ketiga hakim masih meneliti berkas-berkas yang diajukan selama persidangan. Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan tersebut menghasilkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Ia juga menilai perkara tersebut telah menjadi perbincangan publik. Menurut Fransisco, pembacaan putusan diharapkan dapat memberikan kepastian atas proses hukum yang telah berjalan. Ia pun mengundang awak media untuk kembali menghadiri sidang pada Senin mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Bildad Thonak, Nikolas Ke Lomi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan pembacaan putusan. Ia menegaskan bahwa penentuan jadwal persidangan merupakan kewenangan majelis hakim sehingga pihaknya memilih mengikuti proses yang berlaku.
“Kita ikuti saja,” ujar Nikolas.
Nikolas berharap putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Senin mendatang dapat memberikan keadilan bagi kliennya, Bildad Thonak. Dengan penundaan tersebut, kedua pihak kini menunggu agenda pembacaan putusan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara.
Perkara ini bermula dari pengaduan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap Bildad Torino M. Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur pada Jumat (31/07/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam penanganan perkara perdata yang sebelumnya dipercayakan Izhak kepada Bildad.
Dalam pengaduannya, Izhak menjelaskan bahwa hubungan profesional keduanya bermula ketika Bildad ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Penunjukan tersebut didasarkan pada surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2023. Izhak kemudian mengaku menyerahkan uang kepada Bildad sebesar Rp 330 juta dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, Izhak menyebut Rp 200 juta akan digunakan untuk koordinasi penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi dalam perkara itu ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K/Pdt/2024. Izhak juga mengaku memperoleh informasi bahwa uang tersebut disebut akan digunakan untuk melobi seorang hakim. Menurut pengaduannya, hakim yang dimaksud membantah pernah meminta, membicarakan biaya, ataupun menerima uang terkait perkara tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Izhak menyebut Bildad telah mengembalikan Rp 200 juta secara tunai pada Oktober 2025 melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi. Setelah kuasa hukum Izhak melayangkan somasi pada 22 Juli 2026, Bildad kembali mengembalikan Rp 100 juta pada 24 Juli 2026. Berdasarkan perhitungan Izhak, masih terdapat sisa dana Rp 30 juta yang belum dikembalikan.
Izhak menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab profesi advokat serta meminta Dewan Kehormatan KAI NTT menindaklanjuti pengaduannya secara objektif. Seluruh tuduhan tersebut merupakan dalil pihak pengadu yang harus dinilai berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan yang berlaku. (Yantho Sulabessy Gromang)




