Kupang, inihari.co- Sikap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur yang hingga kini belum membuka dokumen dasar penugasan pembangunan Jalan Akses Desa Raknamo, Kabupaten Kupang, semakin memunculkan tanda tanya publik. Padahal proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp11,24 miliar tersebut menggunakan uang rakyat yang semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Sejak awal, BPJN NTT menyatakan pembangunan jalan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Namun, hingga kini belum ada satu pun dokumen resmi, baik berupa surat penugasan, keputusan menteri, maupun dokumen administrasi lainnya yang diperlihatkan kepada publik sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) NTT, Azhari Kasim, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima Menteri PU saat mengunjungi Bendungan Raknamo pada September 2025. Penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, yang menyebut proyek itu bukan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kupang, melainkan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat kepada Menteri.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Aspirasi masyarakat maupun arahan pejabat negara tidak serta-merta menggantikan kewajiban adanya dokumen administrasi yang menjadi dasar penggunaan APBN. Setiap rupiah uang negara wajib memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas, dapat diaudit, serta dapat diuji oleh publik.
Ketiadaan keterbukaan atas dokumen tersebut justru berpotensi memunculkan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila BPJN NTT sejak awal bersikap transparan. Semakin lama dasar penugasan tidak dibuka, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan legalitas administrasi proyek tersebut.
BPJN NTT juga menyebut pelaksanaan proyek dilakukan berdasarkan arahan Menteri PU. Jika benar menggunakan mekanisme diskresi, maka kewenangan tersebut bukan berarti kebal dari pengawasan publik. Sebaliknya, diskresi justru merupakan tindakan administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etika pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum. Penggunaannya wajib memenuhi persyaratan hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Artinya, keberadaan dokumen administrasi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari sah atau tidaknya suatu tindakan pemerintahan.
Dalam konteks itu, keterbukaan dokumen diskresi bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah kepada masyarakat, melainkan konsekuensi dari prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Ketika proyek dibiayai APBN, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Status Jalan Akses Desa Raknamo juga masih menyisakan pertanyaan. Sebab, pada prinsipnya APBN digunakan untuk pembangunan jalan nasional atau program tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika terdapat mekanisme khusus yang menjadi dasar pembangunan ruas jalan desa tersebut, maka penjelasan berikut dokumen pendukungnya seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek, Staf Supervisi Konsultan Pengawas, Felix Lely, tidak memberikan keterangan dan meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada BPJN NTT.
Sementara itu, ketika diminta salinan atau fotokopi dokumen yang disebut menjadi dasar penugasan pembangunan Jalan Akses Desa Raknamo, Kepala Satuan Kerja Wilayah I PJN NTT, Azhari Kasim, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menyerahkannya kepada media.
“Bukan kewenangan saya memberikan salinan atau kopian dokumen itu kepada media,” kata Azhari saat dikonfirmasi, Rabu (15/07/2026).
Pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa hingga kini publik belum memperoleh akses terhadap dokumen yang menjadi dasar penggunaan APBN dalam proyek tersebut. Padahal, semakin besar dana publik yang digunakan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Selama dokumen dasar penugasan maupun diskresi itu belum dibuka kepada publik, pertanyaan mengenai legalitas administrasi proyek Jalan Akses Desa Raknamo akan terus mengemuka. Keterbukaan bukan hanya diperlukan untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan yang menggunakan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh dokumen resmi dari BPJN NTT mengenai dasar penugasan dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam pembangunan Jalan Akses Desa Raknamo. (Yantho Sulabessy Gromang)




