Kupang, inihari.co– Memasuki tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan perubahan tarif pajak kendaraan.
Pajak kendaraan yang akan mengalami perubahan tersebut antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, akan ada juga penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Plt. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT – Dominikus Dore Payong, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (10/12/2024), mengatakan, perubahan tarif pajak dan PPN itu secara resmi akan mulai berlaku pada 05 Januari 2025.
“Tarif PKB dan BBNKB tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini juga dinilai dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak secara tepat waktu.
Dijelaskan, tarif PKB nantinya diturunkan dari 1,5% menjadi 1,3%. Sedangkan tarif BBNKB untuk kendaraan roda empat tetap di 15% dan roda dua sebesar 14%. Sementara untuk denda keterlambatan pembayaran pajak, diturunkan dari 2% menjadi 1%.
“Untuk tambahan pungutan kendaraan bermotor (Obsen PKB dan BPKB) akan ditetapkan sebesar 66% yang nantinya diperuntukkan dalam peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi dan infrastruktur.
Dirinya menjelaskan, dalam pembagian hasil pajak, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah bersepakat dengan skema 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.
Dominikus Dore Payong mengaku, perubahan tarif pajak ini juga dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota hanya menerima hasil pajak tanpa terlibat aktif dalam penarikannya. Namun, dengan aturan baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan lebih aktif dalam menarik pajak secara langsung. Hal ini sejalan dengan semangat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarpemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post