• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home NTT Ini Hari

Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN Berubah

michlaura by michlaura
in NTT Ini Hari
0
Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN Berubah
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co– Memasuki tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan perubahan tarif pajak kendaraan.

Pajak kendaraan yang akan mengalami perubahan tersebut antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, akan ada juga penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Plt. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT – Dominikus Dore Payong, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (10/12/2024), mengatakan, perubahan tarif pajak dan PPN itu secara resmi akan mulai berlaku pada 05 Januari 2025.

“Tarif PKB dan BBNKB tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini juga dinilai dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak secara tepat waktu.

Dijelaskan, tarif PKB nantinya diturunkan dari 1,5% menjadi 1,3%. Sedangkan tarif BBNKB untuk kendaraan roda empat tetap di 15% dan roda dua sebesar 14%. Sementara untuk denda keterlambatan pembayaran pajak, diturunkan dari 2% menjadi 1%.

“Untuk tambahan pungutan kendaraan bermotor (Obsen PKB dan BPKB) akan ditetapkan sebesar 66% yang nantinya diperuntukkan dalam peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi dan infrastruktur.

Dirinya menjelaskan, dalam pembagian hasil pajak, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah bersepakat dengan skema 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.

Dominikus Dore Payong mengaku, perubahan tarif pajak ini juga dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota hanya menerima hasil pajak tanpa terlibat aktif dalam penarikannya. Namun, dengan aturan baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan lebih aktif dalam menarik pajak secara langsung. Hal ini sejalan dengan semangat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarpemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak. (Yantho Sulabessy Gromang)

Post Views: 481
Tags: Tarif Pajak 2025
Advertisement Banner
Previous Post

Pemuda Katolik Angkat Bicara Soal Maraknya Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan

Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Dihimbau Pastikan Harga Sembako Tidak Terjadi Lonjakan

michlaura

michlaura

Next Post
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Dihimbau Pastikan Harga Sembako Tidak Terjadi Lonjakan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Dihimbau Pastikan Harga Sembako Tidak Terjadi Lonjakan

Discussion about this post

Arsip

Recent News

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Pembangunan Ruas Kilobesa–Oof Dongkrak Akses Pedalaman TTS

Belum Sebulan Berjalan, Proyek Jalan Kilobesa–Oof Tunjukkan Progres Signifikan

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In