Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang, dalam sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada November 2023 ini, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda Inisiatif Pemkot Kupang yang diusulkan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang itu antara lain, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Struktur Organisasi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang – Pauto Neno mengatakan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan dalam rangka penataan Perda yang sesuai dengan metode Omnibus Law. Ini merupakan penyesuaian Perda, dampak dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jika selama ini setiap pajak dan retribusi berdiri dengan Perda masing-masing, maka dengan metode Omnibus Law akan mengatur seluruh Perda Pajak dan Perda Retribusi tersebut dalam satu Perda,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Sementara Perda tentang Struktur Organisasi, dikatakan merupakan Perda perubahan ketiga atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.
Menurut Kabag Pauto Neno, sesuai jadwal pembahasan kedua Ranperda ini akan dilaksanaan hingga 5 Desember 2023. Setelah itu akan dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, kemudian lanjut ke proses evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi tahap akhir sebelum dikembalikan untuk ditetapkan menjadi Perda yang berlaku pada Januari 2024.
“Kami harap dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan sebab Kementerian Dalam Negeri melalui surat resmi bagi Walikota Kupang yang diterima pada 13 november 2023, menginstruksikan percepatan penyusunan dan persetujuan Ranperda serta Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat hingga 10 Desember 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut Pauto Neno menjelaskan tentang perubahan pada pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya seluruh Perda yang berlaku saat ini masih berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Itu mengatur tentang 11 pajak daerah dan 30 retribusi daerah yakni 14 retribusi jasa umum, 11 retribusi jasa usaha, dan 5 retribusi perizinan tertentu termasuk tempat penjualan minuman beralkohol.
Namun dengan adanya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, jelas Pauto Neno, di tahun 2024 nantinya hanya akan ada 9 pajak daerah dan 18 retribusi daerah yakni 5 retribusi jasa umum, 10 retribusi jasa usaha, dan 3 retribusi perizinan tertentu.
Berikut rincian jenis Pajak sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, dan yang akan berlaku di Kota Kupang pada tahun 2024 mendatang, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah (PAT);
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
- Pajak sarang Burung Walet;
- Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara untuk Retribusi sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, dan yang akan berlaku di Kota Kupang pada tahun 2024 mendatang, antara lain:
Retribusi Jasa Umum meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Kebersihan;
- Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
- (Retribusi Pelayanan Pasar, tidak dipungut);
- (Retribusi Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas, tidak dipungut);
Retribusi Jasa Usaha meliputi:
- Retribusi Penyediaan empat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- Retribusi Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- Retribusi Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- Retribusi Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
- Retribusi Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- Retribusi Pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- Retribusi Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (Retribusi Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, tidak dipungut)
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
- Retribusi Persetujuan bangunan gedung;
- Retribusi Pelayanan Penggunaan tenaga kerja asing;
- (Retribusi Pengelolaan pertambangan rakyat, tidak dipungut).
(Yantho Sulabessy Gromang)




