• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Ketua HMI Cabang Kota Kupang - Idharsyah Termanu Dasi

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kupang menilai anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yang mencapai 64 juta rupiah per bulan tidak mengedepankan asas rasionalitas atas kebutuhan yang diperlukan. Terlebih realisasi penggunaan anggaran tersebut tanpa Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar hukum.

“Kami melihat penetapan anggaran tersebut tidak mengedepankan asas rasionalitas, terlebih berdasarkan pengakuan Kepala Bagian Hukum bahwa terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022 tersebut dilakukan tanpa Perwali,” kata Ketua HMI Cabang Kota Kupang – Idharsyah Termanu Dasi pada Selasa, (22/11/2023).

  • Berita Sebelumnya: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
  • Berita Sebelumnya: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
  • Berita Sebelumnya: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
  • Berita Sebelumnya: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Menurut Idharsyah, dengan nilai uang yang begitu besar sangat dikhawatirkan telah terjadi Mark Up dan juga bisa menjadi suatu indikator untuk memperkaya diri sendiri dan berpotensi munculnya perilaku korup di lingkungan DPRD Kota Kupang.

“Terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Di situ jelas mengatakan harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata. Dan terkait standar kebutuhan minimal rumah tangga tersebut diatur dalam peraturan kepala daerah,” katanya.

Untuk itu, lanjut Idharsyah, harusnya terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD Kota Kupang juga dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Idharsyah Termanu Dasi mengaku, saat ini dalam internal HMI Kota Kupang juga sedang memantau dan melakukan kajian terhadap persoalan realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang. Dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) juga merespon dan menyikapi persoalan ini.

“Kita patut menaruh curiga atas penggunaan anggaran yang begitu besar tanpa dasar hukum yang berlaku. Anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja? Ini sangat disayangkan. Harus ada penjelasan rasional, terlebih tidak ada Perwali,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tertanggal 8 Mei 2023, diketahui realisasi belanja kebutuhan rumah tangga Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang tidak didukung Keputusan Walikota serta tanpa pertanggungjawaban yang lengkap.

Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 tersebut:

  1. Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
  2. Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.

Dengan nominal tersebut, terhitung realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD per bulan jika dijumlahkan antara Ketua dan 2 orang Wakil Ketua adalah sebesar 182 juta rupiah, dan total per tahun sebanyak 2 miliar 184 juta rupiah. (Yantho Sulabessy Gromang)

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Percepat Tindak Lanjut Temuan BPK

DPRD Tidak Akan Mengintervensi Proses Penetapan Sekda Definitif Baru

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Sukses Sponsori Lourdes CUP 2, Yeskiel Loudoe Buka Lagi Turnamen Taekwondo di Bulan September

Wasit Nasional Fransisco Bessi: Perhitungan Skor Turnamen Taekwondo “Lourdes CUP 2” Gunakan Sistem DSS dan PSS

Peduli Perkembangan Dunia Olahraga Kota Kupang, Yeskiel Loudoe Sponsori Turnamen Taekwondo

457 Atlet Taekwondo Dari 19 Dojang Bertanding Perebutkan Piala Bergilir Lourdes

Dewan Minta Walikota dan Wakil Walikota Hadiri Sidang 2

Post Views: 2,399
Tags: Christian BaitanuMaria Dolores Rita HaryaniPadron PaulusYeskiel Loudoe
Advertisement Banner
Previous Post

Penanganan Sampah di Kelurahan Oebufu, Ramah Lingkungan dan Berbasis Masyarakat

Next Post

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

michlaura

michlaura

Next Post
Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

Terjadi Perubahan, Ini Daftar Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 Yang Harus Diketahui

Discussion about this post

Arsip

Recent News

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Jalan Silu–Oemofa Dipercepat, Warga: “Dulu Dua Jam, Sekarang 15 Menit”

Pembangunan Ruas Kilobesa–Oof Dongkrak Akses Pedalaman TTS

Belum Sebulan Berjalan, Proyek Jalan Kilobesa–Oof Tunjukkan Progres Signifikan

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In