Kupang, inihari.co- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kupang menilai anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yang mencapai 64 juta rupiah per bulan tidak mengedepankan asas rasionalitas atas kebutuhan yang diperlukan. Terlebih realisasi penggunaan anggaran tersebut tanpa Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar hukum.
“Kami melihat penetapan anggaran tersebut tidak mengedepankan asas rasionalitas, terlebih berdasarkan pengakuan Kepala Bagian Hukum bahwa terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022 tersebut dilakukan tanpa Perwali,” kata Ketua HMI Cabang Kota Kupang – Idharsyah Termanu Dasi pada Selasa, (22/11/2023).
- Berita Sebelumnya: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
- Berita Sebelumnya: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
- Berita Sebelumnya: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
- Berita Sebelumnya: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
Menurut Idharsyah, dengan nilai uang yang begitu besar sangat dikhawatirkan telah terjadi Mark Up dan juga bisa menjadi suatu indikator untuk memperkaya diri sendiri dan berpotensi munculnya perilaku korup di lingkungan DPRD Kota Kupang.
“Terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Di situ jelas mengatakan harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata. Dan terkait standar kebutuhan minimal rumah tangga tersebut diatur dalam peraturan kepala daerah,” katanya.
Untuk itu, lanjut Idharsyah, harusnya terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD Kota Kupang juga dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Idharsyah Termanu Dasi mengaku, saat ini dalam internal HMI Kota Kupang juga sedang memantau dan melakukan kajian terhadap persoalan realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang. Dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) juga merespon dan menyikapi persoalan ini.
“Kita patut menaruh curiga atas penggunaan anggaran yang begitu besar tanpa dasar hukum yang berlaku. Anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja? Ini sangat disayangkan. Harus ada penjelasan rasional, terlebih tidak ada Perwali,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tertanggal 8 Mei 2023, diketahui realisasi belanja kebutuhan rumah tangga Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang tidak didukung Keputusan Walikota serta tanpa pertanggungjawaban yang lengkap.
Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 tersebut:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
Dengan nominal tersebut, terhitung realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD per bulan jika dijumlahkan antara Ketua dan 2 orang Wakil Ketua adalah sebesar 182 juta rupiah, dan total per tahun sebanyak 2 miliar 184 juta rupiah. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post