Ketua Bapenperda Dominikus Dady Lado Sosialisasikan Ranperda Kabupaten Sabu Raijua Ke Masyarakat

banner 468x60

Sabu Raijua, inihari.co- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapenperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua, Dominikus Dady Lado, menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Kabupaten Sabu Raijua, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat, 02 September 2022, bertempat di aula kantor Kecamatan Hawu Mehara.

Hadir dalam acara tersebut, Yunus Bureni dari Kemenkumham dan Camat Hawu Mehara – Daniel F. D. Logo, SH. Ikut hadir, para Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, para Kepala Desa se Kecamatan Hawu Mehara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mone Ama atau Tokoh Adat dan Bangu Udu atau Kepala Suku.

Ada 3 Ranperda yang disosialisasikan Dominikus Dady Lado, yakni antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Desa.

Dominikus Dady Lado mengatakan, pentingnya sosialisasi Ranperda agar masyarakat memahami tentang aturan daerah yang nantinya berlaku di Kabupaten Sabu Raijua. Melalui sosialisasi, masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembuatan aturan tersebut.

Menurutnya, 3 Ranperda yang sementara dibuat, pada umumnya akan memberikan jaminan yang jelas terhadap hak-hak pemangku adat yang ada di Kabupaten Sabu Raijua. Hak-hak dan kewajiban Mone Ama dan Bangu Udu dapat diatur secara jelas melalui aturan yang sah dalam sistem pemerintahan.

Dominikus Dady Lado menjelaskan, selama ini banyak adat istiadat orang Sabu yang dinilai negatif oleh banyak orang termasuk masyarakat modern yang ada saat ini, akibat ketidaktahuan mereka akan historis dan nilai budaya yang tersimpan dalam kegiatan adat istiadat tersebut.

“Contohnya sabung ayam, itu anggap judi oleh orang yang tidak paham. Mereka tidak tahu kalau itu adalah budaya kita. Itu bukan judi, sebab judi itu jika sudah ada proses taruhan uang atau barang dalam suatu pertandingan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pedaro – Yan Bunga atau yang akrab disapa Majanu, mengatakan bahwa di zaman dahulu, para Mone Ama melakukan sabung ayam untuk memprediksi hasil panen di tahun yang akan datang. Ritual itu dilakukan setiap tahun dengan istilah “Hole”.

Diharapkan, melalui Ranperda yang nantinya akan ditetapkan sebagai Perda, maka niat DPRD dan Pemerintah Sabu Raijua dalam memberikan tempat yang layak dan sah secara hukum bagi para pemangku adat dan budaya yang ada di Sabu Raijua bisa terwujud dan berjalan dengan baik. (Lukas Riwu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *