
Kupang, inihari.co- Dalam rangka mempermudah proses pengurusan surat izin Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi kapal nelayan yang berukuran 1 sampai 10 gross tonnage (GT), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalihkan segala hal yang berkaitan dengan pengurusan TDKP ke Kantor Cabang Dinas yang tersebar di seluruh NTT.
- Baca Berita Terkait: Tak Patuhi Aturan, Banyak Pemkab Belum Serahkan PPI ke Pemprov NTT
- Baca Berita Terkait: Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan
Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi NTT – Agus Bulu saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/12/2021) mengatakan, kebijakan tersebut dibuat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Provinsi NTT – George M. Hadjoh, SH pada bulan September 2021 lalu.
Menurut Agus Bulu, saat ini DKP Provinsi NTT memiliki tujuh Cabang Dinas yang tersebar di tujuh daerah di NTT.
Ketujuh Cabang Dinas itu antara lain, Kantor Cabang DKP Kota Kupang, Kantor Cabang DKP Belu, Kantor Cabang DKP Sumba Timur, Kantor Cabang DKP Manggarai Barat, Kantor Cabang DKP Ende, Kantor Cabang DKP Flores Timur, dan Kantor Cabang DKP Alor.
Masing-masing Kantor Cabang Dinas akan melayani pengurusan TDKP untuk setiap daerah yang menjadi kewenangannya.
Berikut rincian ketujuh 7 Kantor Cabang Dinas dari DKP Provinsi NTT beserta wilayah pelayanannya masing-masing, yakni antara lain:
- Kantor Cabang DKP Kupang untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.
- Kantor Cabang DKP Belu untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
- Kantor Cabang DKP Sumba Timur untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
- Kantor Cabang DKP Manggarai Barat untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
- Kantor Cabang DKP Ende untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo dan Kabupaten Ngada.
- Kantor Cabang DKP Flores Timur untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Flotim, Lembata dan Kabupaten Sikka.
- Kantor Cabang DKP Alor untuk melayani pengurusan TDKP bagi nelayan dari wilayah Kabupaten Alor.
Agus Bulu mengaku, pelimpahan kewenangan yang dibuat oleh (Plt) Kepala DKP Provinsi NTT – George Hadjoh merupakan suatu inovasi yang baik bagi nelayan NTT.
Dirinya berharap dengan adanya pelimpahan pengurusan ke Kantor Cabang Dinas tersebut akan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi nelayan kecil. Para nelayan bisa lebih cepat mengantongi TDKP sehingga mereka pun bisa lebih cepat melakukan aktivitas melaut.
“Mereka (Nelayan) selama ini kalau mau urus TDKP maka harus berupaya jauh-jauh datang ke DKP Provinsi NTT di Kota Kupang. Jika mereka mengirim berkas pun akan memakan waktu yang lama baru sampai ke tujuan. Namun dengan adanya pengalihan atau pelimpahan ini, maka para nelayan sudah tidak perlu lagu bersusah payah datang ke Kota Kupang atau mengirim berkas, sebab mereka tinggal mendatangi Kantor Cabang Dinas terdekat untuk mengurus TDKP,” ujarnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post